Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Instruksi Presiden dan Komitmen Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng

7 Juli 2025   18:57 Diperbarui: 8 Juli 2025   08:46 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo dalam sebuah kegiatan. Memberi perhatian terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. (Dokumentasi Instagram Presiden Ptabowo) 

Sebagai contoh di Kabupaten Parigi Moutong, terdapat tujuh blok pengelolaan WPR tambang emas yang diusulkan ke Kementerian. Yakni Buranga, Kayuboko , Lemusa, Bolano Lambunu, Pelawa Baru, Salubanga dan Air Panas.

Dari tujuh blok tersebut, tiga blok sudah keluar dokumen pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM. Yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas. Artinya IPR sudah bisa diterbitkan selama memenuhi persyaratan.

Upaya untuk mengelola tambang rakyat dengan skema IPR ini juga yang dilakukan oleh masyarakat lingkar tambang Poboya. Kota Palu. Dengan bermohon penciutan lahan IUP PT Citra  Palu Minerals (CPM), untuk menjadi WPR.

Langkah ini ditempuh, agar masyarakat lingkar tambang Poboya, tidak melakukan penambangan secara ilegal. Serta meminimalisir terjadinya konflik, mengingat masyarakat tidak mendapar ruang  untuk mengelola tambang emas secara legal.

Namun ketidaksabaran untuk mendapatkan WPR dan mengantongi IPR, inilah yang berpotensi menggoda masyarakat yang dimodali oknum pelaku usaha ,untuk mengelola tambang ilegal.

Terhadap penambangan ilegal ini, maka tugas Pemerintah Daerah melalui instansi horisontal maupun instansi vertikal, untuk melakukan penertiban. Yakni menutup penambangan dan memberikan pembinaan kepada pengelola.  

Mengingat dalam prakteknya, pelaku tambang ilegal dipastikan tidak melaksanakan prosedur keselamatan pertambangan, serta tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai standar.

Juga tidak membayar iuran pertambangan rakyat dan pendapatan lainnya. Serta tidak menyampaikan laporan usaha pertambangan secara berkala kepada pemerintah. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba.

Dalam pasal 145 UU Minerba, menyebutkan
tentang konsekuensi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan.

Yakni berhak memperoleh ganti rugi yang layak, akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan. Serta mengajukan gugatan melalui pengadilan, terhadapkerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.

Sampai disini, bagi pelaku tambang ilegal yang mendapatkan keuntungan dari hasil eksploitasi tambag tidak sesuai ketentuan, ada risiko yang harus ditanggung. Yakni ganti rugi dan proses hukum berupa gugatan dari masyarakat yang terdampak langsung.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun