Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Instruksi Presiden dan Komitmen Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng

7 Juli 2025   18:57 Diperbarui: 8 Juli 2025   08:46 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo dalam sebuah kegiatan. Memberi perhatian terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. (Dokumentasi Instagram Presiden Ptabowo) 

Dari sini terlihat bahwa, Gubernur Sulteng punya komitmen kuat terhadap penertiban PETI yang merusak lingkungan dan merugikan daerah. Dimana komitmen Gubernur tersebut, harus bisa diikuti oleh para Bupati dan Walikota se Sulteng.

Seperti diketahui, wilayah Sulteng kaya akan potensi sumber daya mineral tambang. Baik mineral bukan logam bebatuan (MBLB) berupa pasir dan batuan. Serta mineral logam, berupa emas, nikel dan lainnya.

Untuk potensi tambang emas tersebar di wilayah pegunungan Palu, Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Tojo Unauna, Tolitoli dan Buol.

Kemudian tambang nikel dominan di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Sedangkan untuk tambang pasir dan bantuan (galian C) terdapat hampir di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulteng.

Untuk kasus PETI di Sulteng, selain potensinya yang luar biasa, juga prospek bagi pendapatan ekonomi. Dimana bukan hanya melibatkan masyarakat, namun juga oknum pelaku usaha turut terlibat dalam pengelolaan PETI.

Seperti kasus PETI yang sempat marak di kawasan Dongi-Dongi yang masuk Taman Nasional Lore Lindu (TELL) Kabupaten Poso. Walau sudah dilakukan penertiban, namun potensi terjadinya PETI tidak bisa dihindari.

Keberadaan PETI di kawasan hutan tersebut selain merusak ekosistem lingkungan, juga berdampak pada bencana alam. Berupa longsor dan banjir bandang, sehingga langkah penertiban perlu dilakukan.

Sebenarnya bukan hanya tambang ilegal yang merusak lingkungan, tambang legal yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), juga turut berkontribusi pada kerusakan lingkungan. Selama mengabaikan kaidah dan tata kelola pertambangan yang baik. 

Tindak Lanjut Penertiban di Daerah

Instruksi tegas Presiden soal penertiban tambang ilegal ini, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Terutama bagi daerah yang rawan terjadi praktek tambang ilegal. Termasuk di wilayah Sulteng.

Maka penguatan harus didahului dengan kesamaan paradigma instansi terkait yang akan terlibat dalam penertiban tambang ilegal. Seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, Kepolisian, TNI hingga Pemerintah Desa.

Tujuannya agar instansi terkait memiliki political will terhadap keberadaan tambang ilegal yang harus ditertibkan. Serta tidak memberi peluang bagi oknum instansi (aparatur) terkait, mengambil peran dalam praktek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun