Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Instruksi Presiden dan Komitmen Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng

7 Juli 2025   18:57 Diperbarui: 8 Juli 2025   08:46 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo dalam sebuah kegiatan. Memberi perhatian terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. (Dokumentasi Instagram Presiden Ptabowo) 

Dalam pasal 2 ayat C UU Minerba nomor 4 tahun 2029 yang direvisi menjadi UU nomor 3 tahun 2020 dan revisi menjadi UU nomor 2 tahun 2025 menyebutkan, pengelolaan minerba dilakukan berazaskan partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

Kemudian dalam pasal 3 ayat C menyebutkan, tujuan pengelolaan minerba adalah, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Jika berlandaskan pada, azas dan tujuan dari UU Minerba tersebut, maka seharusnya pengelolaan tambang terhindar dari praktek ilegal dan berpotensi terjerat hukum. Mengingat pengelolaan yang harus transparan, akuntabilitas dan punya dasar hukum alias legal.

Namun dalam kenyataannya di lapangan, tidak sesuai yang tertulis dalam regulasi. Praktek tambang ilegal seperti PETI tidak bisa dihindari. Desakan ekonomi masyarakat, ditambah dukungan modal dari oknum pelaku usaha, membuat praktek tersebut terus terjadi.

Potret eksploitasi material tambang yang merusak lingkungan di Sulteng. Dok Pri
Potret eksploitasi material tambang yang merusak lingkungan di Sulteng. Dok Pri

Ditambah lagi adanya keterlibatan oknum kuat dibelakang layar, membuat pelaku tambang ilegal merasa nyaman untuk mengelola. Meski tidak memiliki selembar pun dokumen persyaratan, dalam mengelola tambang.  

Sejatinya tambang ilegal bukan hanya pada tambang emas (PETI), namun berpotensi pada tambang galian C maupun tambang nikel. Selama eksploitasi dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan.

Jika instansi terkait punya kesamaan paradigma, maka praktek tambang ilegal di depan mata tentu bisa langsung ditertibkan. Bukannya membiarkan material dikeruk lebih dulu dan menyisakan kerusakan lingkungan, baru kemudian bertindak.

Di satu sisi, Pemerintah Desa harusnya berada di garda terdepan, dalam melakukan penertiban tambang ilegal. Dengan berkoordinasi kepada instansi terkait jika ada pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di desanya.  

Bukan sebaliknya menjadi bagian dari praktek tambang ilegal, karena tergoda pendapatan tambang emas  yang menjanjikan. Serta tidak ingin bermasalah dengan oknum kuat yang berada dibelakang layar tambang ilegal.

Demikian pula dengan instansi terkait harus benar-benar bertindak sesuai amanat, dalam menertibkan tambang ilegal yang tidak memiliki perijinan berusaha berbasis resiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun