Dalam pasal 2 ayat C UU Minerba nomor 4 tahun 2029 yang direvisi menjadi UU nomor 3 tahun 2020 dan revisi menjadi UU nomor 2 tahun 2025 menyebutkan, pengelolaan minerba dilakukan berazaskan partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Kemudian dalam pasal 3 ayat C menyebutkan, tujuan pengelolaan minerba adalah, menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Jika berlandaskan pada, azas dan tujuan dari UU Minerba tersebut, maka seharusnya pengelolaan tambang terhindar dari praktek ilegal dan berpotensi terjerat hukum. Mengingat pengelolaan yang harus transparan, akuntabilitas dan punya dasar hukum alias legal.
Namun dalam kenyataannya di lapangan, tidak sesuai yang tertulis dalam regulasi. Praktek tambang ilegal seperti PETI tidak bisa dihindari. Desakan ekonomi masyarakat, ditambah dukungan modal dari oknum pelaku usaha, membuat praktek tersebut terus terjadi.
Ditambah lagi adanya keterlibatan oknum kuat dibelakang layar, membuat pelaku tambang ilegal merasa nyaman untuk mengelola. Meski tidak memiliki selembar pun dokumen persyaratan, dalam mengelola tambang. Â
Sejatinya tambang ilegal bukan hanya pada tambang emas (PETI), namun berpotensi pada tambang galian C maupun tambang nikel. Selama eksploitasi dilakukan tanpa memiliki dokumen perizinan.
Jika instansi terkait punya kesamaan paradigma, maka praktek tambang ilegal di depan mata tentu bisa langsung ditertibkan. Bukannya membiarkan material dikeruk lebih dulu dan menyisakan kerusakan lingkungan, baru kemudian bertindak.
Di satu sisi, Pemerintah Desa harusnya berada di garda terdepan, dalam melakukan penertiban tambang ilegal. Dengan berkoordinasi kepada instansi terkait jika ada pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di desanya. Â
Bukan sebaliknya menjadi bagian dari praktek tambang ilegal, karena tergoda pendapatan tambang emas  yang menjanjikan. Serta tidak ingin bermasalah dengan oknum kuat yang berada dibelakang layar tambang ilegal.
Demikian pula dengan instansi terkait harus benar-benar bertindak sesuai amanat, dalam menertibkan tambang ilegal yang tidak memiliki perijinan berusaha berbasis resiko.