Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Instruksi Presiden dan Komitmen Penertiban Tambang Ilegal di Sulteng

7 Juli 2025   18:57 Diperbarui: 8 Juli 2025   08:46 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo dalam sebuah kegiatan. Memberi perhatian terhadap tambang ilegal yang merugikan negara. (Dokumentasi Instagram Presiden Ptabowo) 

Sejatinya komitmen Pemerintah Daerah di Sulteng dalam melakukan penertiban tambang ilegal sudah dilakukan. Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah.

Namun seiring dengan adanya instruksi tegas dari Presiden, maka komitmen penertiban tambang ilegal harus lebih ditingkatkan. Dengan memperkuat kolaborasi sebagai tim gabungan dalam melakukan penertiban.

Solusi Penanganan Tambang Ilegal

Keberadaan tambang ilegal menjadi realitas problem yang tidak bisa dihindari di daerah. Seiring dengan pengelolaan sumber daya minerba yang dinilai tidak berkeadilan bagi sebagian masyarakat.

Dimana tidak berkesempatan mengelola secara legal, karena tidak memiliki IPR, IPK maupun IUPK. Serta tidak bisa mengelola karena blok WIUP maupun WPR sudah dimiliki oleh pihak lain.

Di satu sisi pengurusan perizinan berbasis resiko dianggap ribet, sehingga membuat pelaku tambang ilegal melakukan jalan pintas. Yakni dengan melakukan pengelolaan tanpa memenuhi prosedur tata kelola pertambangan yang baik.

Dalam UU Minerba memang sudah menyebutkan, bahwa pengelolaan minerba punya peran penting terhadap hajat hidup orang banyak. Serta berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi.

Artinya dari aspek ekonomi, potensi sumber daya minerba bisa dikelola dan dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada lingkar tambang.

Namun harus dilakukan secara legal sesuai kaidah dan tata kelola pertambangan. Artinya, masyarakat lingkar tambang  juga berhak untuk mengelola. Namun harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
 
Dalam pasal 66 UU nomor 2 tahun 2025 revisi UU  3 tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan, IPR diberikan kepada orang perorang maupun koperasi yang merupakan penduduk setempat

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2021 pasal 63 menyebutkan, pemohon IPR, baik perorangan maupun koperasi, harus melengkapi dengan sejumlah persyaratan.

Salah satu yang harus dipenuhi adalah, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta keselamatan pertambangan.

Namun skema ini juga menjadi dilema, karena untuk memiliki IPR harus didahului dengan keluarnya blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM. Selama belum ada WPR, maka IPR tidak akan diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun