Sejatinya komitmen Pemerintah Daerah di Sulteng dalam melakukan penertiban tambang ilegal sudah dilakukan. Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah.
Namun seiring dengan adanya instruksi tegas dari Presiden, maka komitmen penertiban tambang ilegal harus lebih ditingkatkan. Dengan memperkuat kolaborasi sebagai tim gabungan dalam melakukan penertiban.
Solusi Penanganan Tambang Ilegal
Keberadaan tambang ilegal menjadi realitas problem yang tidak bisa dihindari di daerah. Seiring dengan pengelolaan sumber daya minerba yang dinilai tidak berkeadilan bagi sebagian masyarakat.
Dimana tidak berkesempatan mengelola secara legal, karena tidak memiliki IPR, IPK maupun IUPK. Serta tidak bisa mengelola karena blok WIUP maupun WPR sudah dimiliki oleh pihak lain.
Di satu sisi pengurusan perizinan berbasis resiko dianggap ribet, sehingga membuat pelaku tambang ilegal melakukan jalan pintas. Yakni dengan melakukan pengelolaan tanpa memenuhi prosedur tata kelola pertambangan yang baik.
Dalam UU Minerba memang sudah menyebutkan, bahwa pengelolaan minerba punya peran penting terhadap hajat hidup orang banyak. Serta berperan penting terhadap pertumbuhan ekonomi.
Artinya dari aspek ekonomi, potensi sumber daya minerba bisa dikelola dan dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada lingkar tambang.
Namun harus dilakukan secara legal sesuai kaidah dan tata kelola pertambangan. Artinya, masyarakat lingkar tambang  juga berhak untuk mengelola. Namun harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Â
Dalam pasal 66 UU nomor 2 tahun 2025 revisi UU Â 3 tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan, IPR diberikan kepada orang perorang maupun koperasi yang merupakan penduduk setempat
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2021 pasal 63 menyebutkan, pemohon IPR, baik perorangan maupun koperasi, harus melengkapi dengan sejumlah persyaratan.
Salah satu yang harus dipenuhi adalah, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta keselamatan pertambangan.
Namun skema ini juga menjadi dilema, karena untuk memiliki IPR harus didahului dengan keluarnya blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM. Selama belum ada WPR, maka IPR tidak akan diterbitkan.