Ada baiknya untuk merespon isu degradasi lingkungan tersebut, perlu keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan.
Tanggungjawab tersebut Sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.
Dimana menyebutkan, pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan.
Tentu yang perlu diawasi selain kondisi di lapangan, juga terhadap kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan bagi badan usaha (perusahaan). Dalam hal ini PT CPM yang melakukan usaha pertambangan, sebagaimana pada. pasal 66 UU Minerba.
Serta pengawasan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan pemegang IUP. Terkait laporan terhadap jaminan kelestarian alam dan lingkungan.
Kewajiban memiliki RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 pasal 62. Dimana menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan, kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Lewat pengawasan tersebut, maka bukan hanya soal kepentingan ekonomi yang hendak dikedepankan. Namun apakah kaidah dan persyaratan lingkungan dalam regulasi, sudah terpenuhi dan dijalankan oleh pihak perusahaan.
PT CPM selaku pemegang IUP harus bisa terbuka dalam pengawasan tersebut. Demikian pula dengan PT AKM, selaku kontraktor jasa tambang yang telah turut melakukan eksploitasi tambang emas di lingkar Poboya.
Yang perlu dihindari jangan demi mengutamakan kepentingan ekonomi, ternyata ada tanggungjawab pemenuhan persyaratan yang terabaikan. Salah satunya aspek jaminan kelestarian alam dan lingkungan.
Perlu diingat Pemerintah lewat Menteri ESDM berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin, atas pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 151 UU Minerba. Dimana sanksi administratif tersebut salah satunya berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.