Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Problematika Pengelolaan Tambang Emas di Lingkar Poboya

16 Februari 2025   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   11:02 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret alur sungai Poboya. Dok Pri

Gerbang Kelurahan Poboya Kota Palu. Dok Pri
Gerbang Kelurahan Poboya Kota Palu. Dok Pri

Ada baiknya untuk merespon isu degradasi lingkungan tersebut, perlu keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan.

Tanggungjawab tersebut Sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) no 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba.

Dimana menyebutkan, pelaksanaan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah atas kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan.

Tentu yang perlu diawasi selain kondisi di lapangan, juga terhadap kewajiban memenuhi persyaratan lingkungan bagi badan usaha (perusahaan). Dalam hal ini PT CPM yang melakukan usaha pertambangan, sebagaimana pada. pasal 66 UU Minerba.

Serta pengawasan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan pemegang IUP. Terkait laporan terhadap jaminan kelestarian alam dan lingkungan.

Kewajiban memiliki RKAB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 pasal 62. Dimana menyebutkan, pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan, kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Lewat pengawasan tersebut, maka bukan hanya soal kepentingan ekonomi yang hendak dikedepankan. Namun apakah kaidah dan persyaratan lingkungan dalam regulasi, sudah terpenuhi dan dijalankan oleh pihak perusahaan.

PT CPM selaku pemegang IUP harus bisa terbuka dalam pengawasan tersebut. Demikian pula dengan PT AKM, selaku kontraktor jasa tambang yang telah turut melakukan eksploitasi tambang emas di lingkar Poboya.

Yang perlu dihindari jangan demi mengutamakan kepentingan ekonomi, ternyata ada tanggungjawab pemenuhan persyaratan yang terabaikan. Salah satunya aspek jaminan kelestarian alam dan lingkungan.

Perlu diingat Pemerintah lewat Menteri ESDM berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin, atas pelanggaran terhadap ketentuan aturan yang berlaku.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 151 UU Minerba. Dimana sanksi administratif tersebut salah satunya berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun