Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Problematika Pengelolaan Tambang Emas di Lingkar Poboya

16 Februari 2025   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   11:02 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret alur sungai Poboya. Dok Pri

Pengelolaan tambang emas di lingkar Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menghadirkan ragam problematika yang mencuat di ruang publik.

Adapun problematika tersebut meliputi aspek pelaksanaan regulasi, desakan kebutuhan ekonomi, terhentinya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga dampak degradasi lingkungan yang ditimbulkan.

Problematika tersebut tertuju kepada PT Citra Palu Minerals(CPM), selaku pemegang kontrak karya (KK) sekaligus pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) di lingkar Poboya.

Perusahaan tersebut menjadi sasaran, dari adanya tuntutan dari aksi damai elemen masyarakat di Kota Palu beberapa hari lalu. Baik menyangkut aspek regulasi, kepentingan ekonomi maupun degradasi lingkungan.

Keharusan Pelaksanaan Regulasi

Sebagai pemegang IUP, PT CPM diharuskan melakukan pelaksanaan regulasi dalam pengelolaan tambang emas di lingkar Poboya. Jika perusahaan ingin tetap eksis, melakukan eksploitasi pertambangan.

Pelaksanaan regulasi yang harus dilakukan adalah menghindari pengelolaan emas dengan metode perendaman yang sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM), selaku kontraktor jasa tambang dari PT CPM.

Pelaksanaan regulasi oleh pihak PT CPM merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Sebagai pedoman yang wajib dipatuhi selaku pemegang IUP.

Seperti dalam pasal 96 yang menyebutkan, dalam kaidah teknik pertambangan yang baik pemegang IUP atau IUPK wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan. Termasuk upaya konservasi minerba.

Kemudian dalam pasal 125 menyebutkan dalam hal pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan, maka tanggungjawab usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP dan IUPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun