Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Problematika Pengelolaan Tambang Emas di Lingkar Poboya

16 Februari 2025   21:46 Diperbarui: 20 Februari 2025   11:02 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret alur sungai Poboya. Dok Pri

Pelepasan Lahan Tambang

Kini solusi mengatasi desakan ekonomi, diharapkan lewat political will PT CPM. Yakni dapat melepas sebagian konsesi (lahan) nya bagi masyarakat lingkar tambang. Guna mengelola tambang dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Skema IPR ini menjadi alternatif jika desakan pengembalian kontrak awal  PT AKM kepada PT CPM mengalami jalan buntu. Mengingat banyak pekerja yang harus bekerja kembali, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Terkait skema IPR tersebut, diakui oleh pengurus Forum LPM Mantikulore Ikhlas SH. Dimana menurutnya, sudah ada ancang-ancang untuk membicarakan solusi tersebut dengan pihak PT CPM.

Potret alur sungai Poboya. Dok Pri
Potret alur sungai Poboya. Dok Pri

"Dari puluhan ribu hektar konsesi kontrak karya PT CPM di lingkar Poboya, kami tidak minta banyak lahan yang dilepas. Cukup luasan WPR yang disyaratkan dalam UU Minerba untuk kepentingan IPR," ujarnya.

Dalam UU tentang Minerba menyebutkan IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sementara wilayah pertambangan rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan (WP), tempat dilakukan usaha kegiatan pertambangan rakyat. Dimana dalam pasal 22 UU tentang minerba menyebutkan, luas maksimal WPR adalah 100 hektar.

Adapun dalam pasal 67 menyebutkan, IPR diberikan oleh Menteri kepada: orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat;. Serta koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Karena itu untuk memperoleh IPR, pemohon baik perorangan atau koperasi harus menyampaikan permohonan kepada Menteri. Kembali ke warga lingkar Poboya, ingin bermohon secara perseorangan atau koperasi.

Pada pasal 68 ayat 1 menyebutkan, luas wilayah untuk 1 IPR yang dapat diberikan kepada: orang perseorangan paling luas 5  hektar. Serta untuk koperasi paling luas 1O hektar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun