Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dimulai Desember 2022, Pencalonan Anggota DPD Alami Sejumlah Perubahan

29 November 2022   16:42 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:12 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD pada Rabu (18/9/2019) di Kompleks Parlemen, Jakarta| KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Untuk Provinsi Sulteng sendiri dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 2.022.191 orang, maka dukungan minimal pemilih yang harus dimasukkan sebanyak 2000 KTP. Adapun sebaran pemilih 50 persen tambah 1 yakni sebanyak 7 dari 13 Kabupaten/Kota di Sulteng. 

Namun karena nantinya ada tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka sebaiknya bakal calon DPD memasukkan dukungan pemilih melebihi dari kuota dukungan minimal yang dipersyaratkan.

Karena konsekuensi dari proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, maka ada pengurangan bagi pemilih yang dikategorikan tidak memenuhi persyaratan (TMS). Di mana pengurangan pemilih yang TMS, akan berdampak pada pengurangan dukungan pemilih yang dimasukkan oleh para bakal calon DPD.

Yang perlu diperhatikan bagi perseorangan yang hendak menjadi peserta Pemilu anggota DPD, yakni diharuskan memenuhi persyaratan yang meliputi dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. 

Adapun untuk persyaratan dukungan minimal pemilih, harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebarannya. Selanjutnya memenuhi syarat pemilih pendukung.

Syarat yang dimaksud yakni, berdomisili di daerah pemilihan. Dibuktikan dengan KTP-el atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih.

Selanjutnya tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Perubahan Rancangan Peraturan

Sebagaimana dketahui, konsep, jadwal dan alur tahapan pencalonan anggota DPD sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KPU Sulteng, terbagi dalam dua tahapan program. Yakni pertama, penyerahan dan verifikasi dukungan pemilih. Kedua, proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon anggota DPD.

Untuk tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan pemilih, diawali dengan penyerahan dukungan minimal pemilih oleh bakal calon dilakukan pada tanggal 16-29 Desember 2022. Dan berakhir pada penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan oleh KPU pada tanggal 13-17 April 2023.

Sementara untuk proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Calon DPD, diawali dengan pendaftaran pada tanggal 1-14 Mei 2023, dan berakhir pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD pada tanggal 25 November 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun