Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Komite HAM PPB Pertanyakan Netralitas Presiden dan Pencalonan Gibran Rakabuming

15 Maret 2024   12:15 Diperbarui: 15 Maret 2024   12:24 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (cnnindonesia.com)

Netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024, dipertanyakan oleh Anggota Komite HAM PBB, Bacre Waly Ndiaye. Pertanyaan Bacre disampaikan pada Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).

Ndiaye melontarkan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024 termauk isu-isu krusial terkait demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Dinamika politik dan isu-isu kontroversial menjadikan pertanyaan ini semakin relevan dipertanyakan. Apakah prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia masih tegak, atau terancam di Indonesia?

Pertanyaan tentang netralitas Presiden dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024,  Bacre Waly Ndiaye, menyoroti pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, bagi saya, merupakan upaya untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses politik sangat penting untuk membangun fondasi yang kuat bagi demokrasi yang berkelanjutan di Indonesia.

Netralitas Presiden dalam politik sangat penting untuk menjaga keadilan dan integritas sistem politik. Sebagai pemimpin seluruh rakyat Indonesia, Presiden haruslah netral dan tidak memihak pada satu partai politik. Keraguan terhadap netralitas Presiden dapat merusak kepercayaan masyarakat pada proses politik secara keseluruhan.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, dalam Pilpres 2024 menimbulkan berbagai pertanyaan etis dan politis. Meskipun dalam demokrasi setiap warga negara berhak mencalonkan diri, kekhawatiran muncul karena hubungan keluarga dengan Presiden dapat menimbulkan konflik kepentingan dan pengaruh politik yang tidak seimbang dalam proses pemilihan.

Demokrasi dan hak asasi manusia adalah pondasi sistem politik yang adil dan inklusif. Demokrasi memastikan partisipasi warga negara dalam politik, sementara hak asasi manusia melindungi kebebasan individu dan keadilan sosial. Dalam konteks politik, menjaga demokrasi dan hak asasi manusia berarti memastikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi atau tekanan politik yang tidak adil.

Dengan mempertimbangkan konteks yang telah diuraikan, maka jelas bahwa menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia merupakan tugas penting yang harus diemban oleh semua pihak terkait. Pertanyaan dari Komite HAM PBB menyoroti pentingnya prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia memastikan netralitas dalam proses politik dan jaminan hak politik bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam menghadapi dinamika politik dan sosial yang beragam, menjaga demokrasi merupakan prasyarat untuk memastikan partisipasi setiap warga negara dalam proses politik. Hal ini berarti tidak hanya memperhatikan proses pemilihan umum yang adil dan transparan, tetapi juga memastikan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak-hak politik lainnya dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi.

Netralitas Presiden dan pemerintah dalam menjalankan tugasnya adalah esensial untuk memastikan bahwa keadilan politik tercapai dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik tetap terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun