Dengan skema ini, maka keberadaan investasi Pertambangan Minerba yang ada disebuah daerah termasuk Sulawesi Tengah seharusnya memberikan dampak kemajuan. Itulah sebabnya mengapa Pemerintah menghendaki investor tambang memiliki  rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan, agar dikelola secara profesional, akuntabel dan bertanggung jawab.
Kedua aspek pemberdayaan masyarakat. Dalam UU Minerba pasal 108menyebutkan, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Juga wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
Jika kewajiban ini laksanakan dengan baik oleh investor tambang, maka konflik dengan masyarakat lingkar tambang di daerah bisa diminalisir. Di satu sisi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan dimaksimalkan untuk pemberdayaan masyarakat sesuai peruntukkannya.
Disisi lain rekruitmen tenaga kerja lokal dilakukan perusahaan agar masyarakat bisa diberdayakan. Bukankah hakekat hadirnya investasi tambang untuk membuka lapangan kerja di daerah. Kehadiran tenaga kerja Asing (TKA) tetap diperlukan untuk transformasi teknologi. Namun porsi tenaga kerja lokal harus diutamakan, sebagai pilar pendukung perekonomian nasional.
Ketiga aspek pelestarian lingkungan. Telah disebutkan perusahaan tambang wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Namun realitasnya masih dominan yang tidak mematuhi., Inilah yang seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat lingkar tambang yang menuntut kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.
Soal reaksi masyarakat telah termuat dalam pasal 145 UU Minerba. Dimana menyebutkan masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan, berhak memperoleh ganti rugi yang layak. Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
Pada akhirnya tindakan tegas Pemerintah mencabut izin perusahaan pertambangan yang lalai terhadap aturan, menjadi warning bagi investor tambang agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan pertambangan. Tujuannya agar investasi tambang  di daerah tidak menimbulkan masalah, karena sanksinya sudah jelas.
Sebagaimana kata Presiden Jokowi, bahwa Indonesia terbuka bagi para investor. Namun harus disertai dengan rekam jejak dan reputasi yang baik. Serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.
Sudah saatnya kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada investor tambang  untuk mengelola sumber daya alam, harus dijaga sebaik baiknya dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemasyalahatan masyarakat, bangsa dan negara.