Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya Investor Tambang Menjaga Kepercayaan Pemerintah

11 Januari 2022   12:44 Diperbarui: 12 Januari 2022   14:09 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat meresmikan smelter nikel PT GNI di Sulteng. Doc Sekretariat Presiden

Adapun luas wilayah dari izin yang disita tersebut 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 18 provinsi. Meliputi Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Padahal kehadiran investor tambang  yang ada di daerah, diharapkan tidak sekedar memberikan kontribusi pendapatan buat negara dan daerah semata. Namun juga memberikan peluang kesempatan kerja dan pemberdayaan buat masyarakat. Serta tetap menjaga kelestarian alam dan kearifan lokal.

Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan izin perusahaan tambang. Doc Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan izin perusahaan tambang. Doc Sekretariat Presiden

Soal kontribusi bagi negara dan daerah sangat jelas tertuang dalam Undang Undang  (UU) No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  

Dimana menyebutkan bahwa, Pertambangan Minerba memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak. Serta mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sebagai contoh berdasarkan data dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Propinsi Sulawesi Tengah, total investasi yang masuk ke Sulteng di tahun 2020 mencapai Rp 31 triliun. Besaran investasi tersebut melebihi dari target yang ditetapkan yakni Rp 24 triliun. Dimana investasi sektor pertambangan memberikan kontribusi terbesar.

Realitas dicabutnya izin perusahaan tambang yang bermasalah, merupakan fakta atas hilangnya kepercayaan Pemerintah terhadap sejumlah investor tambang yang hanya ingin mengeruk sumber daya alam, namun mengabaikan kewajibannya. Termasuk mengabaikan aspek kesejahteraan rakyat sekitar serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan.

Dalam UU Minerba pasal 6, memang mengatur soal kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Minerba. Yakni menerbitkan perizinan berusaha serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan  yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha.

Sementara terkait pencabutan izin berusaha termuat dalam pasal 151 yang menyebutkan, Menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang  izin atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dimana sanksi administratif salah satunya berupa pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Adapun soal rencana kerja yang wajib dimiliki perusahaan tambang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 pasal 62. Dimana menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Bukan itu saja, dari aspek pemberdayaan masyarakat bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), harus menyusun, melaksanakan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun