Sementara dari aspek kelestarian lingkungan, pemegang izin harus mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah serta menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.
Secara normatif, jika Pemerintah mencabut izin pertambangan minerba karena tidak memiliki laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan, sudah pasti perusahaan tersebut juga tidak punya laporan pengembangan masyarakat serta laporan terhadap jaminan kelestarian alam dan lingkungan.
Sampai disini bisa disimpulkan bahwa investor tambang yang dicabut izin usahanya, karena tidak mampu menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah. Padahal banyak investor tambang lain yang berminat berinvestasi di daerah, namun terkendala perizinan serta lahan yang belum clear and clean.
Karena bagaimanapun juga Pemerintah  punya tanggung jawab dalam melakukan pembinaan  ataspelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukanoleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagaimana disebut pasal 139 UU Minerba. Serta melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 140.
Karena disebutkan dalam pasal 65 UU Minerba, bahwa setiap Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Sebetulnya bagi investor atau perusahaan  yang sudah memiliki izin dan melaksanakan aktivitas pertambangan, selayaknya mematuhi dan melaksanakan tiga aspek agar terhindar dari terkena sanksi Aspek tersebut yakni pertama, kontribusi pendapatan buat negara dan daerah. Kedua, pemberdayaan masyarakat serta ketiga menjaga kelestarian lingkungan.
Konflik soal sektor pertambangan sebenarnya berkutat di tiga aspek ini. Bahkan terkadang berlarut larut dan tidak menemukan solusi terbaik. Kasus tersebut nyaris terjadi dihampir semua daerah di Indonesia termasuk juga di Sulawesi Tengah.
Bahkan untuk Sulawesi Tengah sendiri aspek kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan lebih dominan. Aspek ini telah berdampak nyata bagi degradasi lingkungan dan kehidupan masyarakat, karena pengabaian terhadap aturan sebagaimana termuat dalam UU Minerba.
Pertama aspek kontribusi buat negara dan daerah. Hal ini diatur dalan Pasal 128 UU Minerba. Bahwa bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan Negara terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Penerimaan pajak terdiri atas, pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta bea dan cukai sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Sementara penerimaan negara bukan pajak, terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, kompensasi data informasi dan penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Adapun Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas:pajak daerah; retribusi daerah; iuran pertambangan rakyat; dan lain lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.