Mohon tunggu...
Edja Suci
Edja Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa

saya memiliki hobi nonton drakor terkadang di waktu luang saya lebih suka berenang, saya mahasiswa di salah satu universitas di padang dengan bp 24

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Literasi Digital Masyarakat

10 Oktober 2025   10:27 Diperbarui: 10 Oktober 2025   10:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

This study aims to examine the level of understanding and awareness of 2024 State Administration Science students at Padang State University regarding the importance of personal data protection as part of digital literacy. The approach used is descriptive qualitative with two main methods, namely literature study and in-depth interviews. The results of the study show that most students have a basic understanding of the concept of personal data protection, but not all of them follow safe digital behavior. There are still students who do not implement simple protection measures, such as using strong passwords or reading privacy policies before sharing personal data. The literature review also reinforces these findings by emphasizing that digital literacy plays an important role in shaping critical attitudes and individual responsibility towards personal data security. Therefore, strengthening digital literacy in the campus environment needs to be carried out continuously through educational activities and practical training in order to create a safe, ethical, and responsible digital culture among students.

Keywords: digital literacy, personal data protection, students, digital security

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tingkat pemahaman dan kesadaran mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang angkatan 2024 mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari literasi digital. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan dua metode utama, yakni studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa telah memiliki pemahaman dasar mengenai konsep perlindungan data pribadi, namun belum seluruhnya diikuti oleh perilaku digital yang aman. Masih ditemukan mahasiswa yang belum menerapkan langkah perlindungan sederhana, seperti penggunaan kata sandi yang kuat atau membaca kebijakan privasi sebelum membagikan data pribadi. Kajian literatur juga memperkuat temuan tersebut dengan menegaskan bahwa literasi digital berperan penting dalam membentuk sikap kritis dan tanggung jawab individu terhadap keamanan data pribadi. Oleh karena itu, penguatan literasi digital di lingkungan kampus perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan edukatif dan pelatihan yang bersifat praktis, agar tercipta budaya digital yang aman, beretika, dan bertanggung jawab di kalangan mahasiswa.

Kata Kunci: literasi digital, perlindungan data pribadi, mahasiswa, keamanan digital

 

PENDAHULUAN

Data pribadi merupakan aspek fundamental dari hak privasi yang wajib dilindungi. Pentingnya perlindungan data pribadi telah ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional. Namun, hingga kini belum terdapat definisi yang bersifat universal dan pasti mengenai privasi maupun data pribadi. Perbedaan pandangan antara para ahli serta variasi dalam hukum positif di berbagai negara menunjukkan bahwa kategori dan ruang lingkup keduanya masih beragam. Situasi ini mencerminkan sifat dinamis dari konsep privasi dan data pribadi, yang terus berkembang seiring perubahan sosial serta kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Hak privasi yang diwujudkan melalui perlindungan data pribadi merupakan aspek utama dalam menjaga kebebasan dan martabat manusia. Perlindungan terhadap data pribadi tidak hanya melindungi informasi individu, tetapi juga menjadi landasan bagi terjaminnya kebebasan politik, spiritual, keagamaan, hingga ranah personal seperti kehidupan seksual. Hak untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan berekspresi, dan menjaga privasi merupakan bagian esensial dari nilai-nilai kemanusiaan yang memastikan setiap individu diakui dan dihormati sebagai manusia seutuhnya.

Data pribadi mencakup fakta, komunikasi, maupun pendapat yang berkaitan dengan individu dan bersifat sangat pribadi atau sensitif. Karena sifatnya tersebut, individu biasanya ingin menjaga kerahasiaannya serta membatasi pihak lain dalam mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkannya. Menurut Jerry Kang, data pribadi merepresentasikan informasi yang memiliki keterkaitan erat dengan seseorang dan menjadi pembeda karakteristik antarindividu. Secara umum, perlindungan terhadap data pribadi terbagi menjadi dua bentuk utama. Pertama, perlindungan yang berfokus pada aspek fisik data, baik yang berwujud (kasat mata) maupun tidak berwujud. Kedua, perlindungan yang bersifat regulatif, yaitu pengaturan mengenai penggunaan data oleh pihak yang berwenang, pencegahan penyalahgunaan data untuk kepentingan tertentu, serta upaya mencegah perusakan data itu sendiri.

Perkembangan teknologi informasi telah memainkan peran penting dalam mengubah pola komunikasi dan aktivitas masyarakat. Fenomena ini terjadi secara global, termasuk di Indonesia. Sejak internet mulai dikenal pada akhir tahun 1980-an, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data terbaru menunjukkan bahwa pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 175,4 juta orang atau 64% dari total populasi, meningkat sekitar 17% atau setara dengan 25 juta pengguna dibandingkan tahun sebelumnya. Kemajuan teknologi dan informasi tersebut tidak hanya memengaruhi perilaku dan cara masyarakat berinteraksi, tetapi juga menciptakan realitas baru di mana batas-batas geografis menjadi semakin kabur. (Budiman A.A, dkk. 2021)

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang komunikasi bisnis, interaksi sosial, dan pendidikan. Kehadiran TIK memungkinkan penggunaan sarana komunikasi yang lebih efisien, seperti email, media sosial, dan sistem manajemen pengetahuan, yang secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan kolaborasi dan produktivitas di berbagai sektor. Selain itu, kemajuan akses terhadap teknologi juga mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan, memperoleh informasi, serta merencanakan berbagai aktivitas sehari-hari, termasuk perjalanan melalui aplikasi berbasis web.

Menurut Silmina dkk. (2025), literasi digital berperan penting dalam membantu individu memahami serta melindungi diri dari risiko digital, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan ancaman penipuan online. Melalui kemampuan literasi digital yang baik, seseorang dapat mengenali potensi bahaya di ruang siber dan mengambil langkah preventif yang tepat. Pendidikan literasi digital juga menjadi fondasi Dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga privasi dan keamanan informasi

Pada masa digital sekarang ini, hampir setiap perangkat telah terkoneksi dengan internet dan dapat dioperasikan dari berbagai lokasi. Penggunaan teknologi digital dalam aktivitas sehari-hari berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kerja, memperluas hubungan sosial ekonomi, serta mendukung berbagai kebutuhan manusia. Dampak dari perkembangan ini sangat luas dan terasa di berbagai bidang (Chynthia, H., 2018). Selain itu, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis komputer juga berkembang pesat, memberikan banyak kemudahan serta kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat (Syaifudin, A., 2020).

 Literasi  digital  menjadi aspek penting  yang  harus  dikuasai  oleh masyarakat  agar  dapat  menggunakan teknologi secara bijak dan aman(Cynthia and Sihotang  2023). Salah satu aspek penting dalam literasi digital adalah kemampuan memahami dan menjaga kerahasiaan data pribadi. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kejahatan siber seperti pencurian identitas, phishing, serta penyalahgunaan informasi pribadi untuk tujuan yang merugikan individu maupun organisasi (Saputra, 2023).

Di Indonesia, tingkat literasi digital masyarakat masih perlu diperkuat, terutama dalam hal kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data pribadi (Zahwani, Irwan, & Nasution, 2023). Banyak individu yang belum memahami risiko dari tindakan membagikan informasi pribadi secara sembarangan di dunia maya, baik melalui media sosial, platform e-commerce, maupun layanan digital lainnya (Arifah & Harsanti, 2023).

METODE PENELITIAN 

Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif dengan dua metode utama: studi literatur dan wawancara mendalam. Melalui studi literatur, peneliti menelusuri berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, buku, dan regulasi yang berhubungan dengan topik literasi digital serta perlindungan data pribadi. Tujuan dari langkah ini adalah membangun landasan teori yang kuat dan memahami temuan-temuan penelitian sebelumnya yang relevan.

Seperti yang dijelaskan Zed (2014), studi literatur membantu peneliti memperdalam pemahaman terhadap isu yang dikaji sekaligus memperkuat kerangka konseptual penelitian. Sementara itu, wawancara mendalam dilakukan untuk menggali lebih jauh bagaimana masyarakat memahami dan menjaga data pribadinya di ruang digital. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur supaya informan bisa berbagi pengalaman secara leluasa, tapi tetap sesuai dengan arah penelitian.

Moleong (2019) menyebut bahwa wawancara kualitatif memberi ruang bagi peneliti untuk menangkap makna dan pengalaman personal informan secara lebih mendalam. Data dari kedua metode ini kemudian dianalisis menggunakan analisis isi untuk menemukan pola dan tema yang relevan dengan fokus penelitian (Krippendorff, 2018).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penelitian ini menggabungkan metode wawancara dan studi literatur untuk menggambarkan tingkat pemahaman serta kesadaran mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang angkatan 2024 mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari literasi digital. Berdasarkan hasil wawancara, sebagian besar mahasiswa telah memahami konsep dasar data pribadi, seperti identitas, informasi kontak, hingga data keuangan. Namun, pemahaman tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku digital yang aman. Banyak mahasiswa masih menggunakan kata sandi yang sama untuk berbagai akun, membagikan informasi pribadi di media sosial, serta memberikan izin akses data pada aplikasi tanpa membaca kebijakan privasi terlebih dahulu.

Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara pengetahuan dan praktik perlindungan data pribadi. Sebagian responden memang menyadari adanya risiko seperti pencurian identitas dan phishing, tetapi mereka menganggap hal itu tidak terlalu berbahaya karena belum pernah menjadi korban langsung. Pola pikir semacam ini mencerminkan rendahnya kesadaran preventif terhadap keamanan digital. Saputra (2023) menegaskan bahwa literasi digital yang baik tidak berhenti pada kemampuan teknis menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap risiko digital dan penerapan perilaku aman dalam aktivitas daring. Rendahnya kesadaran tersebut sejalan dengan temuan Zahwani, Irwan, dan Nasution (2023), yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia umumnya masih kurang peduli terhadap ancaman siber karena minimnya pengetahuan mengenai privasi dan perlindungan data pribadi.

Hasil kajian literatur memperkuat temuan wawancara tersebut. Literasi digital, sebagaimana dijelaskan oleh Nofitriyani, Seha, dan Yulida (2025), tidak hanya berkaitan dengan keterampilan menggunakan perangkat digital, tetapi juga melibatkan kemampuan berpikir kritis dan rasa tanggung jawab terhadap keamanan informasi pribadi. Dalam penelitiannya, mereka menemukan bahwa kegiatan edukasi dan pelatihan literasi digital dapat meningkatkan kesadaran masyarakat lebih dari 40 persen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Dengan demikian, literasi digital berperan penting sebagai sarana peningkatan kesadaran dan pembentukan perilaku digital yang lebih aman.

Wawancara juga menunjukkan bahwa mahasiswa menilai perlindungan data pribadi bukan semata tanggung jawab individu, tetapi juga perlu dukungan dari lembaga pendidikan dan pemerintah. Sebagian besar responden berpendapat bahwa universitas seharusnya menyediakan pelatihan literasi digital yang bersifat praktis dan sesuai dengan konteks kehidupan mahasiswa, terutama bagi mahasiswa baru yang mulai aktif menggunakan sistem akademik digital. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Sapitri dkk. (2024) yang menekankan bahwa pendidikan literasi digital perlu dilakukan secara sistematis agar individu tidak hanya memahami konsepnya, tetapi juga mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari.

Dari sisi kebijakan, penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting dalam memberikan dasar hukum bagi upaya menjaga privasi masyarakat. Namun, efektivitas regulasi tersebut bergantung pada tingkat literasi digital publik. Dwi Fajar Saputra (2023) menegaskan bahwa peraturan tidak akan berjalan efektif tanpa disertai kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadinya sendiri. Literasi digital dan perlindungan data pribadi merupakan dua hal yang saling melengkapi, literasi digital membentuk kesadaran dan kemampuan individu, sedangkan regulasi memberikan landasan hukum yang memperkuatnya.

Temuan lain dari wawancara menunjukkan bahwa sebagian mahasiswa mulai memahami pentingnya keamanan digital sebagai bagian dari etika akademik dan profesional. Mereka memandang bahwa sebagai calon aparatur negara, menjaga data pribadi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional yang perlu dibangun sejak dini. Pemikiran ini menunjukkan bahwa literasi digital bukan hanya keterampilan teknis, tetapi juga wujud kesadaran etis dalam menggunakan teknologi. Arifah dan Harsanti (2023) juga menegaskan bahwa sikap etis dan tanggung jawab digital merupakan pilar utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Secara keseluruhan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya perlindungan data pribadi telah tumbuh, meski penerapannya masih perlu diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan. Literasi digital terbukti menjadi landasan utama dalam membangun kesadaran tersebut, karena melalui literasi digital seseorang tidak hanya memahami cara menggunakan teknologi, tetapi juga mampu menilai dampak sosial, etika, dan hukum dari aktivitas digital yang dilakukan. Oleh karena itu, penguatan literasi digital di lingkungan kampus perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran agar mahasiswa terbiasa berperilaku aman di dunia digital. Melalui pendekatan edukatif yang sistematis dan berbasis praktik, mahasiswa diharapkan dapat menjadi pengguna teknologi yang tidak hanya cerdas dan kritis, tetapi juga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi mereka di ruang siber.

SIMPULAN

Penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang angkatan 2024 telah memahami pentingnya perlindungan data pribadi, namun kesadaran tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku digital yang aman. Masih banyak mahasiswa yang abai terhadap langkah dasar perlindungan, seperti penggunaan kata sandi yang kuat dan pembacaan kebijakan privasi.

Hasil kajian literatur menegaskan bahwa literasi digital berperan besar dalam membentuk kesadaran dan tanggung jawab individu terhadap keamanan informasi pribadi. Karena itu, peningkatan literasi digital di lingkungan kampus perlu terus dilakukan melalui edukasi yang aplikatif dan berkelanjutan. Perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga membutuhkan dukungan lembaga pendidikan dan pemerintah agar tercipta budaya digital yang aman, etis, dan bertanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA

Arifah, S., & Harsanti, D. (2023). Pemahaman Masyarakat terhadap Risiko Data Pribadi di Dunia Digital. Jurnal Komunikasi Digital, 5(2), 45--56.

Martien, Dhoni. (2022). Perlindungan Hukum Data Pribadi. Makassar: Mitra Ilmu, 52-53

Nofitriyani, N., Harinto, N. S., & Yulida, R. (2025). Literasi digital: Pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi (Digital literacy: The importance of keeping personal data private). Jurnal Pengabdian Masyarakat Permata Indonesia (JPMI), 8(1), 20--26. https://jurnal.permataindonesia.ac.id/index.php/JPMPI/article/view

Nofitriyani, H., Seha, H. N., & Yulida, R. (2025). Literasi Digital: Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Permata Indonesia, 9(1), 55--64. https://jurnal.permataindonesia.ac.id/index.php/JPMPI/article/view

Puwa, S. I. P., Puluhulawa, F. U., & Rahim, E. I. (2023). Gagasan ideal pengaturan perlindungan data pribadi sebagai bentuk hak privasi di Indonesia. Pakuan Law Review (PALAR), 9(2), 25--37.

Sapitri, E., dkk. (2024). Peningkatan Literasi Keamanan Digital bagi Siswa SMP Negeri 4 Kota Tasikmalaya untuk Melindungi Data Pribadi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(2), 60--73.

Saputra, D. F. (2023). Literasi Digital untuk Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Informatika dan Komputer, 12(3), 110--118. https://jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/454

  •  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun