Mohon tunggu...
Edja Suci
Edja Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa

saya memiliki hobi nonton drakor terkadang di waktu luang saya lebih suka berenang, saya mahasiswa di salah satu universitas di padang dengan bp 24

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Literasi Digital Masyarakat

10 Oktober 2025   10:27 Diperbarui: 10 Oktober 2025   10:27 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstract

This study aims to examine the level of understanding and awareness of 2024 State Administration Science students at Padang State University regarding the importance of personal data protection as part of digital literacy. The approach used is descriptive qualitative with two main methods, namely literature study and in-depth interviews. The results of the study show that most students have a basic understanding of the concept of personal data protection, but not all of them follow safe digital behavior. There are still students who do not implement simple protection measures, such as using strong passwords or reading privacy policies before sharing personal data. The literature review also reinforces these findings by emphasizing that digital literacy plays an important role in shaping critical attitudes and individual responsibility towards personal data security. Therefore, strengthening digital literacy in the campus environment needs to be carried out continuously through educational activities and practical training in order to create a safe, ethical, and responsible digital culture among students.

Keywords: digital literacy, personal data protection, students, digital security

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tingkat pemahaman dan kesadaran mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang angkatan 2024 mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari literasi digital. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan dua metode utama, yakni studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa telah memiliki pemahaman dasar mengenai konsep perlindungan data pribadi, namun belum seluruhnya diikuti oleh perilaku digital yang aman. Masih ditemukan mahasiswa yang belum menerapkan langkah perlindungan sederhana, seperti penggunaan kata sandi yang kuat atau membaca kebijakan privasi sebelum membagikan data pribadi. Kajian literatur juga memperkuat temuan tersebut dengan menegaskan bahwa literasi digital berperan penting dalam membentuk sikap kritis dan tanggung jawab individu terhadap keamanan data pribadi. Oleh karena itu, penguatan literasi digital di lingkungan kampus perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan edukatif dan pelatihan yang bersifat praktis, agar tercipta budaya digital yang aman, beretika, dan bertanggung jawab di kalangan mahasiswa.

Kata Kunci: literasi digital, perlindungan data pribadi, mahasiswa, keamanan digital

 

PENDAHULUAN

Data pribadi merupakan aspek fundamental dari hak privasi yang wajib dilindungi. Pentingnya perlindungan data pribadi telah ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional. Namun, hingga kini belum terdapat definisi yang bersifat universal dan pasti mengenai privasi maupun data pribadi. Perbedaan pandangan antara para ahli serta variasi dalam hukum positif di berbagai negara menunjukkan bahwa kategori dan ruang lingkup keduanya masih beragam. Situasi ini mencerminkan sifat dinamis dari konsep privasi dan data pribadi, yang terus berkembang seiring perubahan sosial serta kemajuan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Hak privasi yang diwujudkan melalui perlindungan data pribadi merupakan aspek utama dalam menjaga kebebasan dan martabat manusia. Perlindungan terhadap data pribadi tidak hanya melindungi informasi individu, tetapi juga menjadi landasan bagi terjaminnya kebebasan politik, spiritual, keagamaan, hingga ranah personal seperti kehidupan seksual. Hak untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan berekspresi, dan menjaga privasi merupakan bagian esensial dari nilai-nilai kemanusiaan yang memastikan setiap individu diakui dan dihormati sebagai manusia seutuhnya.

Data pribadi mencakup fakta, komunikasi, maupun pendapat yang berkaitan dengan individu dan bersifat sangat pribadi atau sensitif. Karena sifatnya tersebut, individu biasanya ingin menjaga kerahasiaannya serta membatasi pihak lain dalam mengumpulkan, menggunakan, atau menyebarkannya. Menurut Jerry Kang, data pribadi merepresentasikan informasi yang memiliki keterkaitan erat dengan seseorang dan menjadi pembeda karakteristik antarindividu. Secara umum, perlindungan terhadap data pribadi terbagi menjadi dua bentuk utama. Pertama, perlindungan yang berfokus pada aspek fisik data, baik yang berwujud (kasat mata) maupun tidak berwujud. Kedua, perlindungan yang bersifat regulatif, yaitu pengaturan mengenai penggunaan data oleh pihak yang berwenang, pencegahan penyalahgunaan data untuk kepentingan tertentu, serta upaya mencegah perusakan data itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun