Dalam UU Perlindungan Anak dikatakan bahwa Hak-hak anak di Indonesia dijamin oleh UU Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang bertujuan untuk menjamin anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan khusus dari negara, masyarakat, keluarga, serta orang tua.
Jelas bahwa anak memiliki hak asasi hidup sehat agar hidup serta berkembang secara optimal sebagai manusia yang dimiliki sejak anak dilahirkan ke dunia. Pemerintah sebagai penguasa kekuasaan pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak asasi anak tersebut. Pemerintah memiliki tanggung jawab memenuhi kesehatan bagi semua anak  Indonesia. Sekarang ini kondisi anak Indonesia sedang tidak sehat secara manusia. Berbagai masalah kesehatan atau penyakit menghantui hidup anak dan pemerintah diam atau lambat dan sangat lambat menyelesaikan masalah ini.Beberapa hari lalu saja Kepala Kantor Sekretariat Presiden atau KSP: lebih 5000an korban keracunan MBG. Waduh korban lebih 5000an itu anak manusia loh. Satu orang manusia, apalagi anak saja jadi korban keracunan atau tidak sehat berarti negara dalam hal ini pemerintah gagal dan belum hadir melindungi hidup anak Indonesia. Masalah keracunan MBG ini jelas-jelas mengancam kesehatan dan keselamatan anak-anak Indonesia. Semua masalah dan penyakit ini lambat dan hanya debat kusir saja di ranah publik dan korban keracunan MBG terus berjatuhan.kasus kesehatan yang mengancam hidup anak Indonesia yang viral sekarang ini ini adalah Anak-Anak Indonesia yang keracunan oleh pemanis dalam Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Masalah keracunan karena mengkonsumsi berlebih MBDK ini juga mengancam kesehatan dan keselamatan anak Indonesia.
Angka itu penting untuk menggambar sebuah fakta menjadi angka keprihatinan. Melalui angka kita jadi sadar dan mau melakukan perubahan lebih baik. Angka korban masalah kesehatan dapat membangun kebijakan baru, pengawasan dan perilaku hidup sehat. Jadi angka itu penting, seperti disebutkan korban MBG lebih dari 5000 baru sadar dan minta dihentikan dulu dan evakuasi MBG. Nah bagaimana dengan angka korban MBDK yang sudah menjadi pasien cuci darah atau hemodialisis. Adanya data angka itu baik untuk menyadarkan dan membangun regulasi untuk pencegahan dan membangun kesehatan. Coba kita lihat angka-angka dampak dan posisi PTM akibat konsumsi mbdk.
Seluruh di rumah, di sekolah, Â pergaulan dan semua kegiatan anak Indonesia dikelilingi makan dan minuman berbahaya beracun seperti MBDK.
Semua fakta ancaman kesehatan dan dan keselamatan anak Indonesia saat ini  menjadikan  negara tidak sehat, akibat tingginya angka penderita keracunan MBG serta  obesitas, diabetes dan gagal ginjal terutama pada anak-anak. Posisi Indonesia menempati  peringkat kelima  dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) pada tahun 2021. Pada tahun 2021 tersebut, Indonesia memiliki sekitar 19,47 juta penderita diabetes. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Januari 2023, angka kejadian diabetes pada anak usia 0---18 tahun meningkat 70 kali lipat atau sebesar 7000% selama jangka waktu 10 tahun.
Penyakit Diabetes ini berpotensi  dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, obesitas, stroke dan gagal ginjal.  Menurut hasil riset Kesehatan Dasar disebutkan bahwa 1 dari 3 masyarakat di Indonesia mengalami obesitas. Selain itu, 1 dari 5 anak-anak di Indonesia mengalami kelebihan berat badan. Tingginya peningkatan kasus obesitas dan  diabetes di Indonesia menjadi perhatian serius karena beban penyakit ini semakin meningkat, terutama dalam hal pencegahan dan penanganan komplikasinya.  Secara khusus komplikasi terberat penderita obesitas lalu menderita  diabetes. Selanjutnya setelah menderita diabetes sangat mungkin kemudian menderita gagal ginjal dan harus lakukan cuci darah atau Hemodialisis.
Negara atau pemerintah harus segera mengambil sikap dan membuat kebijakan untuk mengendalikan terus jatuhnya korban keracunan mengkonsumsi MBDK. Upaya pengendalian itu dan perlindungan hak hidup sehat itu adalah tanggung jawab negara. Jika negara terus Dian dan hanya diskusi di ranah publik saja maka itu adalah pembiaran dan kejahatan kemanusiaan. Pengendalian yang harus segera dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan hidup anak serta masa depan kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu yang bisa dilakukan upayanya adalah dengan upaya dengan pendekatan membuat kebijakan di bidang fiskal  dan non fiskal.
Upaya fiskal dapat dilakukan dengan mempersulit akses anak terhadap produk MBDK dengan menaikan harga jual yakni dengan membuat Cukai MBDK. Cukai adalah kebijakan  pengendalian sebuah produk yang dinilai akan membahayakan hidup jika tidak dikendalikan konsumsinya. Upaya non fiskal dapat dilakukan membangun kesadaran hidup sehat dan pengendalian konsumsi gula atau pemanis. Pengendalian itu dilakukan oleh pemerintah dengan edukasi hidup sehat dan menerapkan Label Peringatan atas produk makanan atau minuman seperti MBDK. Pemerintah harus segera membuat dan menerapkan kebijakan pengendalian konsumsi MBDK berupa kebijakan Cukai MBDK, edukasi hidup sehat dan Label Peringatan. Negara harus lakukan ini untuk melindungi hak hidup sehat Anak-Anak Indonesia. Jika tidak, bisa jadi dikemudian hari Negera dalam hal ini dianggap sudah melakukan kejahatan kemanusiaan, membiarkan anak-anak menjadi korban akibat konsumsi berlebih MBDK dan Makanan Beracun Gratis.
Bangun pagi langsung sarapan.
Pergi ke warung beli nasi uduk Jakarta.
Mari kita  tidak konsumsi MBDK,
Dukung Pemerintah Bikin Cukai MBDK
Jakarta, 24 September 2025
Azas Tigor Nainggolan.
Wakil Ketua FAKTA Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI