Untuk sengketa hukum yang diselesaikan di peradilan umum diatur dalam UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum. Pelaksanaan peradilan umum tersebut dilakukan oleh Peradilan Negeri dalam tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding serta sebagai puncak hukum yang tertinggi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Objek sengekat di Peradilan Umum adalah : sengketa mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. (Ingkar Janji).
Bagaimana terjadinya sengketa Perbuatan Melawan Hukum di Peradilan Umum? Â
Ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata menjadi dasar untuk  mengajukan gugatan. Inti bunyi  pasal tersebut : "setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut". Sehingga yang mendasari terjadinya perbuatan melawan hukum adalah  hak-hak yang semestinya dapat digunakan secara bebas oleh Penggugat telah dilanggar oleh Tergugat baik secara sengaja ataupun tidak sengaja sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Bagaimana sengketa Wanprestasi terjadi ? terjadinya wanprestasi tersebut karena para pihak yang telah sepakat dalam suatu perjanjian tidak dapat melaksanakan kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian salah satu pihak.Â
Bagaimana caranya bertindak di hadapan Peradilan Umum ? Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Cara kita bertindak di peradilan umum disebut Hukum Acara Perdata yang bersumber dari : Â 1). HIR (Het Herziene Indoneisch Reglement); 2). RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten); 3). Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering); 4). Â BW (Burgelijk Wetboek); 5) WvK (Wetboek van Koophandel) atau dikenal dengan Kitab Undang Undang Hukum Dagang; 6). Berbagai Undang - Undang yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata, seperti : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Â Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Â Yuridrudensi, Â Adat Kebiasaan, Dokrin dan lain-lain.
HIR dan RBG
HIR ( Herzien Inlandsch Reglement) dan Rbg ( Rechtreglement voor de Buitengewesten) sama seperti hukum Pidana Indonesi yang merupakan produk Pemerintahah Belanda. Hukum - hukum tersebut masih bisa berjalan di bumi Indonesia yang berlandaskan Pancasila.Â
HIR tercantum dalam Berita Negara Nomor 16 tahun 1848. Dalam bahasa Indonesia  disebut Hukum Acara Persidangan Perdata dan Pidana untuk pulaua Jawa dan Madura.  Sedangkan RBG tercantum dalam Berita Negara Nomor 227 tahun 1927, Dalam bahasa Indonesia sering disebut hukum acara persidangan perdata maupun pidana daerah seberang (diluar Jawa dan Madura).
Dengan berakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(KUHAP) , maka HIR dan RBg untuk hukum acara pidana tidak berlaku lagi, Â sedangkan hukum acara perdatanya masih berlaku berdasarkan Pasal II dan IV Undang - Undang dasar 1945 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945.