Masih berlakunya di Indonesia HIR dan RBG untuk Hukum Acara Perdata  yang merupakan ciptaan Pemerintah Belanda, menjadi pertanyaan pada diri  penulis.
- Apakah Hukum Acara Perdata yang masih berlaku tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945, sehingga belum perlu segera di ganti ?
- Apakah Bangsa Indonesia belum mampu  membuat Hukum Acara Perdata berlandasakan Pancasila dan UUD 1945 ?
Bangsa Indonesia sudah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 dan proses persidangan perkara perdata di Peradilan Umum di periksa oleh Hakim-Hakim yang bergelar sarjana hukum yang menuntut  Ilmunya pada lembaga  - lembaga Pendidikan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan tentunya Majelis Hakimnya tersebut sejak dari SD sampai menyelesaikan kuliah hukumnya  sudah belajar Pancasila dan UUD 1945, termasuk juga penegak hukum yang lain seperti Polisi,Jaksa dan Pengacara.
Apakah para penegak hukum tersebut tersebut sudah dapat menemukan bentuk hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945 ?Â