Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bagaimana Bentuk Hukum Acara Perdata Sekarang?

17 Maret 2022   11:12 Diperbarui: 17 Maret 2022   11:20 280 2
Bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk juga kesempatan yang sama dalam hal penyelesaian sengketa hukum terhadap hak yang dikuasainya ke pengadilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun