Mohon tunggu...
Dudy M Saragih
Dudy M Saragih Mohon Tunggu... Administrasi - Saya Seorang Pelayanan Masyarakat

Akun ini merupakan yang kedua dan yang pertama di blokir, Moga Tak di Blokir lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Bentuk Hukum Acara Perdata Sekarang?

17 Maret 2022   11:12 Diperbarui: 17 Maret 2022   11:20 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa setiap Warga Negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukannya di dalam hukum, termasuk juga kesempatan yang sama dalam hal penyelesaian sengketa hukum terhadap hak yang dikuasainya ke pengadilan. 

Di Indonesia ada 5 (lima) jenis peradilan yaitu :  1).Peradilan Umum; 2).Peradilan Agama; 3).Peradilan Tata Usaha Negara; 4).Peradilan Militer; 5).Peradilan Konstitusi. Dari 5 (lima) jenis peradilan tersebut, 2 (dua) peradilan yang banyak menerima penyelesiakan sengeka hukum, yaitu : Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum.

Sengketa Tata Usaha Negara 

Permohonan penyelesian sengketa hukum di Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Bagaimana terjadinya sengketa TUN ?

Sengketa TUN terjadi karena Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik yang berada di pusat maupun di daerah  mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian (objek sengketa) telah melanggar kebebasan orang atau badan hukum perdata  untuk menguasai haknya secara bebas sehingga menimbulkan kerugian bagi para penggugat.

Jika para pemohon di Peradilan TUN di kalahkan oleh Putusan TUN, maka pemohon dapat meminta putusannya diperiksa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  yang biasa dikenal dengan istilah Banding serta Kasasi di Mahkamah Agung.

Objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara berupa : "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata" (Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1986)

 Bagaimana caranya bertindak di Peradilan Tata Usaha Negara ? 

Cara bertindak di Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang di atur dalam Pasal  53 s/d  Pasal 132 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sengketa di Peradilan Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun