Mohon tunggu...
H.D. Silalahi
H.D. Silalahi Mohon Tunggu... Insinyur - orang Tigarihit

Military Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Senjakala Demokrasi Indonesia, Bingung Materi UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020   06:00 Diperbarui: 13 Oktober 2020   06:12 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-undang (sumber: titiknol.co.id)

Beberapa hari ini, sejatinya saya sangat ingin menulis. Menulis tentang topik yang lagi ramai dibahas, perihal UU Cipta Kerja. Undang-undang yang menjadi magnet perhatian bagi sebagian besar anak bangsa terutama kalangan yang berprofesi sebagai buruh.

Tetapi setelah membaca dan mendengar maklumat dari Menko Polhukam, Machfud MD, keinginan menulis saya langsung lenyap. Bagaimana tidak, dalam maklumat tersebut, beliau dengan tegas menyatakan akan menindak siapapun yang menyebarkan fitnah dan hoax. 

Bukannya penulis gentar, meskipun agak takut...he.he. Setelah meriset, mengobrak-abrik laman pencarian internet, termasuk situs DPR-RI yang merupakan tuan rumah yang mengesahkan UU ini, penulis tidak menemukan draft final RUU Cipta Kerja ini. 

Saking penasarannya, saya tanya lagi oppung yang katanya serba tahu, Oppung Google. Ternyata untuk masalah yang satu ini, Oppung Google menyerah, hanya menemukan satu laman berita yang mengatakan bahwa draft final RUU Cipta Kerja masih dalam proses perbaikan redaksional untuk meminimalisir typo.

Membaca berita itu, penulis jadi sadar diri dan harus tahu diri. Jangankan penulis yang penasaran ingin tahu konten draf final UU Cipta Kerja, sedangkan anggota DPR saja yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) membahas dan mengesahkan RUU ini tidak mendapat draft finalnya.

Padahal, mengutip UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan Undang-Undang, tidak semua legislator ikut membahas keseluruhan draft UU ini. Yang bekerja dari awal, setelah draft RUU ini diterima dari pihak eksekutif adalah Badan Legislasi yang beranggotakan 80 orang. Artinya setiap legislator hanya berkewajiban ikut membahas draft ini sepanjang menyangkut bidang yang sesuai dengan komisi yang didudukinya. Boleh dibilang, terkecuali legislator yang menjadi anggota Baleg, legislator yang lain hanya mengetahui materi RUU Cipta Kerja secara parsial, sesuai dengan komisi yang dibidanginya.

Kinerja DPR-RI tahun 2014-2019 (sumber: ICW)
Kinerja DPR-RI tahun 2014-2019 (sumber: ICW)

Kendatipun begitu, apresiasi patut dialamatkan kepada para legislator periode 2019 s/d 2024 ini. Tidak dapat dipungkiri, mereka mampu menyelesaikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang kabarnya akan mengganti sebanyak 76 undang-undang yang sudah ada. Mereka mampu mengalahkan kinerja para legislator di periode sebelumnya yang rata-rata hanya menyelesaikan 10% dari total Prolegnas yang ditargetkan dalam satu tahun. Sungguh luar biasa.

Pertarungan Klasik Kadrun versus Cebong

Setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja, situasi yang berkembang cukup mengecewakan. Bagaimana tidak, penulis berharap setelah UU ini resmi disahkan, akan muncul diskusi atau narasi para pakar hukum dan pihak yang berkepentingan yang mengangkat topik UU ini dibarengi dengan analisis mendalam perihal prosedur pembuatan UU ini dan dampak yang muncul apabila UU ini diberlakukan. Yang terjadi malah sebaliknya, topik ini menjadi bahan demonstrasi anarkis dan medan pertarungan baru bagi kaum kadrun dan cebong di media sosial. 

Tambahan pula, melihat tensi yang mulai meningkat pasca pengesahan UU CK ini, pihak DPR dan Pemerintah sendiri tidak segera memberikan penjelasan yang memuaskan. Keterlambatan respon ini seperti mengulangi apa yang terjadi dalam penanganan pandemi covid19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun