Mohon tunggu...
Dani Iskandar
Dani Iskandar Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu berbagi pengalaman dan menginspirasi http://menulismenulislah.blogspot.co.id

Menulis itu berbagi pengalaman dan menginspirasi http://menulismenulislah.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Work From Home, Tantangan Baru PNS

25 Maret 2020   16:41 Diperbarui: 25 Maret 2020   16:37 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan perusahaan lainnya lebih kurang sudah seminggu ini melakukan kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 guna mencegah penyebaran infeksi Covid-19 yang semakin masif. Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, melakukan social distancing atau menjaga jarak dan tetap produktif selama melakukan kegiatan terpusat di rumah yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah.

Bagi kebanyakan PNS, WFH merupakan hal baru. Bagaimana mereka harus bekerja dari rumah karena selama ini kinerja mereka diukur dari absensi kehadirannya di kantor, penugasan dari atasan langsung, mempersiapkan dan mengadakan rapat secara tatap muka. Namun, bagi sebagian instansi yang telah menerapkan teknologi informasi/digital, kegiatan kantor sebagian besar sudah mengandalkan teknologi dan internet.

Pekerjaan dilakukan dengan remote system. Absensi bisa dari mana saja, rapat secara video conference dan penggunaan cloud computing atau penggunaan aplikasi kantor secara bersamaan yang dapat diakses pegawai dari mana saja. Penggunaan email, wa group, aplikasi yang paperless (tanpa kertas) sudah menjadi kegiatan sehari-hari.

Kita juga sering mengalami keluhan ketika listrik mati dan genset tidak bisa dioperasikan, otomatis kegiatan kantor mengalami gangguan, karena semua tergantung dari koneksi jaringan internet yang membutuhkan listrik.

Wacana WFH
Wacana WFH bukanlah hal baru. Pada 8 Agustus 2019, BKN dan Kemenpan RB mewacanakan Flexible Working Arrangement istilahnya saat itu atau bekerja dari rumah bagi PNS. Tahun 2024 diprediksi bahwa PNS sudah bisa bekerja dari rumah, bekerja dengan teknologi digital dan 50% PNS menguasai teknologi informasi/digital.

Adapun syarat terlaksananya WFH ini adalah adanya payung hukum/peraturan, tersedianya aplikasi virtual office, koneksi internet, target kerja/produktivitas, adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP) dan yang pasti diterima oleh masyarakat. Namun WFH bukan diperuntukkan untuk Petugas Layanan Dasar atau yang membutuhkan kehadiran fisik seperti pendidikan dan kesehatan.

Menpan-RB saat itu, Syafruddin menyatakan bahwa wacana PNS bisa bekerja di rumah muncul setelah melihat perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi, orang bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Masyarakat jangan menyamaratakan wacana ini dengan cara para milenial membangun perusahaan rintisan atau start up. Saat ini, banyak wirausaha muda yang membangun bisnis tanpa kantor. Mereka setiap hari bisa bekerja di mana pun seperti rumah, coworking space atau kafe.

Menurutnya, jika wacana ini diterapkan, bukan berarti ASN bisa kerja terus-menerus tanpa masuk kantor, tapi untuk memudahkan pekerjaan serta reward bagi pegawai yang berprestasi saja. Dia mencontohkan dirinya yang tidak harus berada di kantor hingga malam. Cukup dengan membawa sisa pekerjaan ke rumah, itu sudah bisa disebut bekerja dari rumah.

Lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan, sistem reward dengan kerja di rumah yang dianut negara tetangga, contohnya Australia. Di negara tersebut, pegawai yang berprestasi boleh bekerja di rumah setiap hari Rabu.

Sejalan dengan wacana WFH tersebut, dilakukan pula penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju. Nantinya, penyederhanaan birokrasi akan menjadi dua level eselon saja, serta mengganti Jabatan Administrasi (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai  keahlian dan kompetensi.

Presiden Jokowi mengatakan pemangkasan ini dilakukan agar terjadi percepatan dalam memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat. Jokowi menginginkan eselon III dan IV digantikan dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intellingent (AI) alias robot. Sehingga jika muncul sebuah kecepatan, akan muncul perubahan budaya kerja dan kultur baru. Namun semua perubahan ini yang paling penting adalah tidak mengganggu income gaji yang tadi dipotong. Tidak akan menurunkan pendapatan.

Wacana yang digulirkan Menpan-RB sebelumnya muncul kembali pada Kamis, 21 November 2019 lalu, saat Menpan-RB Kabinet Indonesia Maju, Tjahjo Kumolo, menyatakan memang cukup dimungkinkan bagi PNS bekerja dari luar kantor.

Bukan tidak mungkin, produktivitas abdi negara pun bisa meningkat karena tidak perlu pergi ke kantor. Intinya adalah kecepatan untuk bekerja. Dengan PNS di rumah juga bisa bekerja. Jangan di rumah pulang hanya istirahat. Orang bekerja tidak harus diartikan di kantor. Bisa di lapangan, kantor kementerian, Istana dan di jalan. Namun, Tjahjo menegaskan bahwa tidak semua PNS akan bekerja dari rumah.

Akan ada klasifikasi tertentu yang bakal menentukan golongan PNS apa saja yang bisa bekerja secara mobile. Semua harus ada target kerja. Bahkan tak menutup kemungkinan apabila PNS yang tak wajib ngantor tidak mencapai target kinerja, akan diberi sanksi tegas. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi berat. Namun demikian, Tjahjo belum berani berkomentar dan masih membahas rencana itu lebih dalam untuk menentukan outputnya harus bagaimana, dari sisi kinerjanya bagaimana, jangan sampai PNS tersebut sering tugas di rumah, kerja di luar, tapi tidak ada artinya.

Sementara itu Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.  Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile.

Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan. Suharso mengemukakan masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan startup. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern ke depan yang bentuknya smart office, tidak hanya dengan cara-cara yang sekarang. 1.000 orang kita bisa bekerja flexy job, flexy schedule, semuanya serba flexy, remote working.

Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional. Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini. Nantinya pekerjaan ASN akan lebih fleksibel dilakukan tanpa harus ke kantor. Terpenting menurutnya adalah mereka bisa menyelesaikan pekerjaannya. Mereka itu men-deliver pekerjaannya, men-deliver assignment-nya bahkan dia bisa berproses dalam pengertian dia me-reply, dia bilang "oh ini kurang tepat dan seterusnya".

Untuk mendukung itu, ke depan ASN bisa kirim kerjaan hanya lewat fasilitas internet seperti iCloud. ada blockchain, IoT yang kita pakai sedemikian rupa. Jadi tidak semuanya mungkin harus di dalam gedung. Mungkin ada gedung bersama, ada ruang bersama yang bisa dipakai. Uji coba ini dilakukan untuk mensukseskan konsep ibu kota baru yang smart city dan smart government.

Kini, virus corona menyebar luas, keadaan force majeure atau kahar sedang terjadi. Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Senin (16/3/2020), ASN di Instansi Pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 level Pejabat Struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

WFH yang tadinya berupa wacana kini diberlakukan. Banyak instansi dan PNS yang tak siap. Namun, keadaan memaksa kita untuk dinamis mengikuti perubahan keadaan. Semua harus segera dirumuskan, disusun bagaimana penyelenggaraan WFH-nya, SOP-nya, target dan outputnya karena penyelenggaraan pemerintahaan tetap harus berjalan sebagaimana mestinya meskipun PNS harus bekerja dari rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun