Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

IEU-CEPA dan Tap MPRS No. XXIII/1966: Antara Peluang Ekonomi dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Nasional

15 Oktober 2025   03:39 Diperbarui: 15 Oktober 2025   04:05 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sorotindonesia.com/prabowo-perjanjian-ieu-cepa-segera-rampung-kita-capai-banyak-kesepakatan/#google_vignette

Analisa Ketidaksesuaian dan Risiko

1. Risiko subordinasi kebijakan fiskal dan industrial nasional

TAP MPRS No. XXIII 1966 menegaskan bahwa penentuan kebijakan ekonomi harus mempertimbangkan kedaulatan nasional. Namun, klausul liberalisasi tarif dan proteksi investasi dalam CEPA berpotensi mengurangi ruang fiskal dan kemampuan protektif pemerintah untuk melindungi industri yang masih berkembang. Jika pemerintah melepas terlalu cepat tarif atau hak-hak kebijakan (mis. preferensi kepada industri lokal), instrumen kebijakan untuk mencapai kedaulatan ekonomi akan tereduksi. Kasus klasik: pembukaan pasar otomotif dan mesin tanpa peta industrial policy yang kuat akan membuat industri lokal terjepit oleh modal asing. 

2. Ketergantungan pada ekspor komoditas primer dan tekanan non-tarif

Meskipun 80% tarif dihapuskan untuk produk Indonesia, struktur ekspor Indonesia yang masih didominasi komoditas primer (sawit, mineral, tekstil) berarti nilai tambah domestik bisa tetap rendah. Ditambah aturan non-tarif (standar lingkungan, deforestasi law, sertifikasi) oleh EU, pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengalami kesulitan adaptasi terutama jika dukungan negara untuk sertifikasi dan kapabilitas teknis tidak memadai. Alhasil, bukannya menaikkan kesejahteraan rakyat, pembukaan ini bisa memperdalam ketimpangan antara korporasi besar yang siap memenuhi standar dan pelaku lokal yang tertinggal. 

3. Tekanan terhadap kedaulatan sumber daya strategis

Perjanjian yang memfasilitasi investasi asing di sektor sumber daya (mis. mineral kritis untuk teknologi hijau) menuntut klausul proteksi investasi yang kuat. Tanpa batasan tegas dan ketentuan kepemilikan yang memprioritaskan nasionalisasi atau kemitraan berbasis kapasitas lokal, ada risiko kontrol atas sumber daya strategis bergeser ke aktor asing. Ini bertentangan dengan spirit Tap MPRS No. XXIII Tahun 1966 yang menempatkan penguasaan sumber daya sebagai instrumen pembangunan nasional. 

4. Tantangan ratifikasi dan pengaruh geopolitik

Ratifikasi IEU-CEPA memerlukan keputusan politik di dalam negeri dan di Parlemen Eropa. Tekanan politik dan lobi korporasi asing dapat mempengaruhi pengambilan keputusan domestik, berpotensi memaksakan agenda yang kurang sejalan dengan tujuan nasional. Selain itu, pergeseran geopolitik (mis. upaya mengurangi ketergantungan pada China atau AS) bisa membuat keputusan strategis dipengaruhi pertimbangan keamanan pasokan yang tidak selalu selaras dengan prioritas kesejahteraan rakyat. 

---

Rekomendasi Kebijakan --- agar IEU-CEPA tidak mereduksi amanat MPRS 1966

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun