Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset. Saat May Day.

6 Mei 2025   22:32 Diperbarui: 7 Mei 2025   05:07 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayah didi bersama buruh ,saat May Day. Dokumen pribadi 

Secara mekanisme, perampasan aset tersebut dapat dilakukan ketika penyidik atau penuntut umum memperoleh dugaan kuat mengenai asal-usul aset tersebut, dan selanjutnya dapat langsung memerintahkan pemblokiran yang dapat diikuti dengan tindakan penyitaan oleh lembaga yang diberi wewenang tersebut.

Melalui mekanisme tersebut negara nantinya dapat merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana dengan lebih mudah dan efisien.

Mengapa Perlu UU Perampasan Aset?

Secara sosiologis, pembentukan RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk membentuk aturan baru mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Penting adanya Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat korupsi di Indonesia sudah merambah ke segala lapisan dan sangat menghawatirkan.

Disamping merupakan efek jera bagi koruptor juga untuk memulihkan kembali kepercayaan investor. Lebih dari itu Undang undang Perampasan Aset dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktek para koruptor.

Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Akan tetapi, instrumen ini juga dapat menjadi indikasi kuat terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang merupakan hal yang harus terus diupayakan pengesahannya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

Selain itu, mengingat dampak dari tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya membahayakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara, melainkan juga dapat merusak nilai-nilai moralitas bangsa secara sistematis. Atas dasar tersebut, tindak pidana korupsi (tipikor) dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia.

Selama ini, besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut dan uang ganti rugi yang diterima oleh negara masih jauh dari kata sebanding dengan kerugian yang diterima oleh negara. Hal ini kembali mempertegas urgensi RUU Perampasan Aset yang memang merupakan hal yang penting.

Sejarah RUU Perampasan Aset

Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung diberlakukan. Bahkan sudah lebih dari satu dekade lamanya sejak draf RUU Perampasan Aset selesai disusun pada tahun 2012 yang lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Presiden Jokowi hingga Jokowi lengser dan Presiden Prabowo saat ini, RUU tersebut belum kunjung disahkan oleh DPR RI .
Keengganan DPR sebagai lembaga legislatif dalam mengesahkan regulasi yang dinantikan semua orang ini menunjukkan tidak konsistennya DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun