Oleh ayah didi
Sekalipun cuaca silang Monas siang itu sangat panas, karena terik matahari, tidak menyurutkan Presiden Prabowo Subianto untuk pidato dalam acara peringatan May Day 1 Mei Hari Buruh se Dunia.
"Terima kasih saya diundang oleh Buruh dalam acara ini" demikian Prabowo mengawali pidatonya setelah menyapa satu persatu tamu undangan yang hadir.
"Saya 5 kali maju pilpres, kemudian kalah 4 kali dan 1 kali menang, saya terimakasih" teriak Prabowo ber api api dihadapan ribuan buruh yang memadati lapangan bagian Barat daya silang Monumen Nasional.
"Saya memang bersama buruh, saya merasa menjadi presiden nya buruh, presiden nya petani, presiden nya nelayan dan presiden nya orang orang yang susah" aku Presiden, disambut teriakan hidup Prabowo oleh para Buruh.
"Saya sebagai Presiden akan bekerja sekeras kerasnya untuk menghilangkan kemiskinan, agar tidak ada anak Indonesia yang kelaparan, agar semua anak Indonesia sekolah gratis" tegas Prabowo melanjutkan pidatonya, sambil tangan kanannya sekali kali melambaikan ke atas tanda untuk menenangkan buruh.
"Kekayaan Indonesia besar, masalahnya maling maling juga banyak" seloroh Presiden ke 8 yang baru saja bekerja 7 bulan, disambut geer suara buruh menggema seantero lapangan Monas.
"Untuk itu saya setuju disahkannya RUU Perampasan Aset " tegas mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto Djojohadikusumo "Enak ajah lu yang nyolong " tambah Presiden bicara dengan logat Betawinya.
Mendengar pernyataan tegas tentang pemberantasan korupsi, rencana disahkan RUU Perampasan Aset, spontan buruh meneriakkan yel-yel hidup Prabowo,hidup Prabowo berkali kali.
"Buruh bersatu tak dapat dikalahkan, Buruh bersatu Bela Negara" teriak buruh di komando oleh pembawa acara Akhmad Mubarok dari atas panggung.
Pemberantasan Korupsi melalui RUU Perampasan Aset yang lama belum disahkan diusulkan kembali oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Apa Itu RUU Perampasan Aset?
Rancangan undang undang Perampasan Aset adalah suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Selama ini perampasan aset hasil pidana korupsi hanya bisa dirampas oleh negara bila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Definisi aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis.
Dalam Rancangan Undang Undang Perampasan Aset menjelaskan kriteria aset yang dapat dirampas oleh negara yakni:
1. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
2. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
3. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; atau
4. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Adapun salah satu pasal penting dalam RUU Perampasan Aset, yakni pada Pasal 5 ayat (2) poin (a) yang merinci perampasan dapat dilakukan pada aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan, yang mana aset tersebut tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah oleh tersangka.
Selain itu, pada Pasal 6 ayat (1) RUU Perampasan Aset kembali merinci bahwa aset yang dimaksudkan aset dirampas adalah aset yang bernilai paling sedikit seratus juta rupiah atau aset yang terkait dengan ancaman tindak pidana dengan penjara empat tahun atau lebih.
Jika berpedoman dari kedua pasal dalam RUU Perampasan Aset yang menganut konsep non-conventional based tersebut, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan penelusuran langsung terhadap aset yang diduga kuat berasal dari tindak korupsi tersebut dalam rangka perampasan aset tindak pidana (in rem).
Secara mekanisme, perampasan aset tersebut dapat dilakukan ketika penyidik atau penuntut umum memperoleh dugaan kuat mengenai asal-usul aset tersebut, dan selanjutnya dapat langsung memerintahkan pemblokiran yang dapat diikuti dengan tindakan penyitaan oleh lembaga yang diberi wewenang tersebut.
Melalui mekanisme tersebut negara nantinya dapat merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana dengan lebih mudah dan efisien.
Mengapa Perlu UU Perampasan Aset?
Secara sosiologis, pembentukan RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk membentuk aturan baru mengenai mekanisme dalam melakukan perampasan aset milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Penting adanya Undang-Undang Perampasan Aset, mengingat korupsi di Indonesia sudah merambah ke segala lapisan dan sangat menghawatirkan.
Disamping merupakan efek jera bagi koruptor juga untuk memulihkan kembali kepercayaan investor. Lebih dari itu Undang undang Perampasan Aset dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktek para koruptor.
Pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar sebagai langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Akan tetapi, instrumen ini juga dapat menjadi indikasi kuat terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang merupakan hal yang harus terus diupayakan pengesahannya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Selain itu, mengingat dampak dari tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya membahayakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara, melainkan juga dapat merusak nilai-nilai moralitas bangsa secara sistematis. Atas dasar tersebut, tindak pidana korupsi (tipikor) dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia.
Selama ini, besarnya kerugian negara akibat korupsi tersebut dan uang ganti rugi yang diterima oleh negara masih jauh dari kata sebanding dengan kerugian yang diterima oleh negara. Hal ini kembali mempertegas urgensi RUU Perampasan Aset yang memang merupakan hal yang penting.
Sejarah RUU Perampasan Aset
Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung diberlakukan. Bahkan sudah lebih dari satu dekade lamanya sejak draf RUU Perampasan Aset selesai disusun pada tahun 2012 yang lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Presiden Jokowi hingga Jokowi lengser dan Presiden Prabowo saat ini, RUU tersebut belum kunjung disahkan oleh DPR RI .
Keengganan DPR sebagai lembaga legislatif dalam mengesahkan regulasi yang dinantikan semua orang ini menunjukkan tidak konsistennya DPR dalam mengamini komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi.
Lama belum juga dibahas dan disahkan RUU Perampasan Aset oleh DPR wajar bila Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat May Day 1 Mei mengusulkan kembali kepada Presiden Prabowo agar secepatnya mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Harapan Masyarakat
Korupsi sudah menjadi budaya yang entah kapan bisa dihentikan. Korupsi sudah menjadi tindak pidana ordinary crime, korupsi bukan saja membahayakan keselamatan negara tetapi membahagiakan moral bangsa. Akibatnya Indonesia kurang dihargai dan dipercaya dalam pergaulan dunia karena maraknya korupsi di segala bidang dan dilakukan di segala lapisan.
Oleh sebab itu agar budaya korupsi bisa dihentikan salah satu caranya dengan memiskinkan koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset.
Hasil rampasan aset dari para koruptor dapat dijadikan tambahan anggaran yang diperuntukkan untuk rakyat banyak, khusunya untuk kesejahteraan kaum pekerja