Alasan Perlunya RUU Perlindungan Hukum bagi Guru.
Sore itu masuk chat WA dari Kepala Tata Usaha PB PGRI yang mengabarkan kepada ayah didi untuk ikut rapat zoom meeting terbatas membahas persiapan pengajuan RUU perlindungan hukum bagi guru yang akan disampaikan kepada parlemen di Senayan Jakarta.
*Sore pak didi, atas seizin pimpinan disampaikan alamat zoom meeting, Senin 24 February 2025 pukul 19.00." tulisa dalam chat WhatsApp disampaikan tepat pukul 15 00, sore kemarin.
Tertulis dalam undangan  rapat terbatas melalui zoom tersebut, selain Ketua Umum PB PGRI, para ketua PB PGRI dan pengurus anggota LKBH PB PGRI.
Tepat pukul 19.00 rapat zoom mulai dibuka, setelah mundur 15 menit kemudian Ketua Umum Unifah Rosyidi menyapa peserta rapat sekaligus membuka rapat dengan resmi. Setelah Ketua Umum memberikan arahan maksud dan tujuan dari rapat tersebut, disampaikan juga tentang gambaran materi RUU perlindungan hukum bagi guru yang akan disampaikan kepada parlemen. Intinya bahwa PGRI diberi kesempatan menyampaikan draf RUU perlindungan hukum bagi guru saat rapat dengar pendapat umum RDPU pada tanggal 26 februari 2025 pukul 10 00 di komisi X DPR RI
Berbagai tanggapan, usulan dan saran masukan untuk memberikan pengayaan terhadap materi RUU disamping pola kerja serta strategi yang tepat agar RUU yang digagas pertama kali oleh PGRI bisa masuk Program legeslasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini.
Ada 2 kesimpulan secara garis besar  yang dapat ditarik oleh ayah didi hasil rapat persiapan menghadapi RDPU di komisi X DPR RI terkait usulan RUU perlindungan hukum bagi guru oleh PGRI, yaitu Materi RUU dan Strategi menggoalkan Rancangan Undang Undang
Pertama, Materi RUU
Materi RUU perlindungan hukum bagi guru penyusunan naskah akademik nya diserahkan kepada ahli hukum yang kompeten dengan dikomando oleh Ketua LKBH PB PGRI beserta anggota nya. RUU fokus terhadap perlindungan guru sekalipun ada beberapa pihak yang mengusulkan agar perlindungan hukum juga mencakup Dosen.
Kedua, Strategi
Agar RUU perlindungan hukum bagi guru bisa mencapai tujuan hingga disyahkannya satu undang undang perlindungan hukum bagi guru maka ada beberapa strategi yang bisa dilakukan baik melalui PGRI sebagai lembaga atau orang per orang sebagai anggota PGRI. Suka tidak suka, mau tidak mau karena RUU ada pada ranah politik maka disarankan kepada semua pihak agar bisa memberikan pemahaman dan keyakinan perlunya undang undang perlindungan hukum bagi guru kepada lembaga parlemen baik DPR RI, maupun DPD RI, baik di pusat maupun daerah.