Bayangkan ini. Setiap bulan Anda bekerja delapan sampai sepuluh jam sehari, lima atau enam hari seminggu. Anda bangun pagi, berangkat kerja saat matahari belum tinggi, dan pulang saat langit mulai gelap. Tapi setiap akhir bulan, begitu gaji masuk ke rekening, angka-angka di struk gaji terasa kecil dibandingkan tagihan yang menumpuk. Uang sewa rumah, listrik, air, transportasi, belum lagi kebutuhan sehari-hari seperti makan, sekolah anak, dan biaya kesehatan. Saat semuanya dijumlahkan, saldo di rekening cepat menguap, dan Anda kembali ke siklus yang sama---hidup pas-pasan, bahkan mungkin kurang.
Ini kenyataan yang dialami banyak pekerja di Indonesia dan berbagai negara lain. Upah minimum sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sementara biaya hidup terus naik, gaji yang diterima tetap berjalan di tempat atau naik cuma sedikit, tidak sebanding dengan inflasi. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan ini? Apakah bekerja dengan upah rendah sesuatu yang harus diterima begitu saja? Ataukah ada prinsip-prinsip dalam Islam yang bisa menjadi solusi?
Keadilan dalam Upah Menurut Islam
Dalam Islam, konsep keadilan sangat ditekankan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah kalau pekerja harus diberikan upah yang layak dan sesuai dengan usaha yang mereka keluarkan. Rasulullah bersabda:
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering." (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini tidak cuma berbicara soal ketepatan waktu dalam pembayaran, tapi juga menyinggung soal keadilan. Upah yang diberikan harus sesuai dengan usaha yang telah dikeluarkan oleh pekerja. Kalau seseorang bekerja keras tapi tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengupahan yang berlaku.
Dalam fiqh Islam, ada konsep yang disebut "ujrah mitsl", yaitu upah yang sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Artinya, upah seharusnya bukan asal-asalan, tapi harus mempertimbangkan standar yang berlaku dalam masyarakat dan kebutuhan hidup pekerja. Kalau biaya hidup meningkat tapi upah tetap rendah, maka ini berlawanan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Hak Pekerja untuk Mendapatkan Penghidupan yang Layak
Islam tidak cuma menekankan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja sebagai hubungan transaksional biasa, tapi juga sebagai amanah. Pekerja bukan sekadar alat produksi yang bisa digunakan semaunya, tapi manusia yang memiliki hak untuk hidup dengan martabat. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik dan sesungguhnya Aku khawatir akan azab hari yang membinasakan (bagi orang-orang yang curang dalam timbangan)." (QS. Hud: 84-85)
Ayat ini berbicara tentang kejujuran dalam perdagangan dan bisnis, tapi prinsipnya juga berlaku dalam sistem pengupahan. Upah yang terlalu rendah jadi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup adalah bentuk pengurangan hak pekerja---sama seperti mengurangi timbangan dalam jual beli.
Dalam Islam, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kalau rakyatnya tidak hidup dalam kesulitan yang tidak perlu. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata: