Mohon tunggu...
Dheaamanda
Dheaamanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualikum wr,wb hallo semuanya perkenalkan saya Dhea Amanda Putri mahasiswa S1 yang sedang menempuh kuliah di Universitas Muhammadiyyah Kalimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alih KPK Terhadap Pelaku Korupsi yang Belum Stabil dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

14 Desember 2023   23:48 Diperbarui: 14 Desember 2023   23:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Korupsi sudah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor. Oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis, dengan menerapkan strategi yang komprehensif - secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait, baik unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, maupun masyarakat luas.

Korupsi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

KPK

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian. 

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas KPK diatur dalam Undang -- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

  1. Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.

  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun