Mohon tunggu...
Refika Uswatun Muhafaroh
Refika Uswatun Muhafaroh Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswi

Mahasiswi Pascasarjana Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Korupsi dan Kutukan Sumber Daya Alam

18 Maret 2024   22:48 Diperbarui: 18 Maret 2024   22:48 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada tahun 2020 hampir Rp. 30,5 miliar kerugian negara berasal dari korupsi sumber daya alam. Kerugian terbesar korupsi sumber daya alam yaitu kasus dari sektor tambang dan sektor kehutanan.  Pada tingkat global negara-negara penghasil tambang dan minyak bumi cenderung mengalami pertumbuhan ekonomi yang lambat. 

Saling keterkaitan adanya tingginya kelimpahan sumber daya alam semakin tinggi potensi munculnya konflik dan perebutan kekayaan alam. Negara-negara Timur Tengah seperti Iraq, Suriah, Yaman, dan Mesir sering mengalami konflik yang diduga terkait persaingan dalam pemanfaatan sumber daya minyak. Pada tahun 2022 negara-negara eksportir mineral mengalami kenaikan harga minyak yang cukup pesat namun dampaknya hanya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,9% saja (Wheller, 2017).

Kekayaan sumber daya alam yang seharusnya mempercepat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru memicu negara-negara kaya akan SDA memberikan fakta yang berlawanan. Fakta yang terjadi pertumbuhan ekonomi melambat, kemiskinan merata, dan masyarakat jauh dari kesejahteraan. 

Kondisi tersebut menjadi menarik dalam studi ekonomi politik yang dikenal sebagai Natural Research Curse atau kutukan sumber daya alam. Dasar penyebabnya lemahnya kelembagaan sehingga kekayaan alam dieksploitasi secara berlebihan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan. 

Pada akhirnya pengelolaan sumber daya alam hanya menguntungkan bagi salah satu pihak yaitu investor atau pemerintah dibandingkan untuk kepentingan rakyat. Kejadian ini dapat kita ketahui bahwa Venezuela yang memiliki kekayaan minyak, Angola serta Republik Kongo yang kaya akan berlian tidak mencerminkan kesejahteraan rakyatnya.

Negara-negara berkembang, seperti Indonesia sangat bergantung pada kekayaan alam untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, semakin meningkatnya kebutuhan manusia dan keterbatasan sumber daya alam, terjadinya eksplorasi dalam skala besar menyebabkan kelangkaan yang seringkali tak terhindarkan dalam proses menuju industrialisasi. 

Produksi besar-besaran untuk meningkatkan pendapatan ekonomi justru dapat menyebabkan fluktuasi harga, pada akhirnya akan mengganggu anggaran belanja dan menciptakan volatilitas pendapatan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah seharusnya berperan penuh dalam mengatasi masalah negara. Namun faktanya pemerintah tidak sepenuhnya memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Pemerintah terdiri dari individu-individu yang memiliki kepentingan dan keterbatasan pribadi. 

Dalam menjalankan tugasnya seringkali pemerintah mengalami kegagalan. Kegagalan pemerintah dalam mengatasi permasalahan negara dapat terjadi pada ketidakadilan pelaksanaan demokrasi, kolusi, korupsi, nepotisme, kurangnya efisiensi dalam partisipasi birokrat, ketidakjelasan, ketidaklengkapan, serta kesalahan implementasi desentralisasi terkait pembagian tugas dan alokasi dana.

Pemerintah dalam menjalankan tugasnya dilandasi dengan aturan dan kebijakan yang mengikat. Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing merupakan salah satu aturan yang mendasari kegiatan investasi yang bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional. 

Kehadiran investor asing yang semula berperan sebagai pendorong  perekonomian negara berubah menjadi ladang bisnis baru terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Penerima modal (Indonesia) mengharapkan para investor dapat melakukan transfer teknologi, memperluas akses pasar global, memperkuatan ikatan ekonomi antar negara, dan membuka lapangan pekerjaan baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun