Mohon tunggu...
Nikolaus Loy
Nikolaus Loy Mohon Tunggu... Dosen - Dosen HI UPN Veteran Yogyakarta

Menulis artikel untuk menyimpan ingatan. Menulis puisi dan cerpen untuk sembuh. Suka jalan-jalan ke gunung dan pantai. Suka masak meski kadang lebih indah warna dari rasa.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia: Negara dan Kedaulatan Sumber Daya Energi

11 Maret 2024   12:52 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:50 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan energi berurusan dengan ketersedian pasokan dengan harga terjangkau. Untuk itu, keamanan energi membutuhkan teknologi untuk mengakses sumber, memurnikan dan mendistribusikan energi; pengolahan untuk mengurangi dampak lingkungan; mengubah bentuk akhir energi agar mudah diterima secara sosial dan budaya. 

Dalam tulisan sebelumnya, saya membahas peran pasar dalam keamanan energi. (https://www.kompasiana.com/nikoaus47817/65e66cfcde948f1b8800f797/mekanisme-pasar-dan-keamanan-energi). Kedaulatan energi memiliki makna lebih luas. Negara memiliki peran sentral dalam membangun kedaulatan energi

Kedaulatan Energi

Kedaulatan energi adalah salah satu dimensi  'resource nationalism' yakni kedaulatan sebuah bangsa atas  sumber daya. Kedaulatan energi berhubungan ketahanan energi nasional, yakni kemampuan untuk menjamin pasokan energi dengan harga terjangkau,  disertai dengan kapasitas menahan goncangan ekternal.

Pada saat harga-harga energi global mengalami kenaikan tajam, cadangan energi nasional harus mampu meredam dampak negatif goncangan harga tersebut. Pembentukan 'strategic petroleum reserve' (cadangan minyak strategis) adalah bagian upaya menjamin ketahanan energi.

Kedaulatan energi  memampukan  pemerintah menyediakan pasokan dan sekaligus menahan goncangan ektsernal. Terminilogi ini memiliki muatan politik karena berkaitan dengan pertahanan, otonomi negara atau kebutuhan masyarakat terhadap  energi.

Ada lima elemen yang harus dipenuhi agar sebuah negara memiliki kedaulatan energi: (1)  akses individu dan masyarakat, termasuk negara, pada pasokan energi yang stabil dengan harga terjangkau; (2) penguasaan atas sumber energi fosil atau energi baru dan terbarukan; (3) otonomi nasional dalam pengelolaan atas sumber-sumber energi tersebut; (4) penguasaan pengetahuan dan teknologi untuk pemetaan, eskplorasi, eskploitasi, pengolahan dan distribusi energi kepada masyarakat. (5) penguasaan keempat elemen tersebut memampukan negara dan komunitas menahan goncangan ekternal, mengurangi ketergantungan pada impor energi.

Dari sisi pertahanan dan keamanan,  kedaulatan energi memberi ruang  sebuah negara untuk  mengoptimalkan  sumber daya energi demi tujuan pertahanan dan keamanan nasional. Pemilikan, kemampuan mengelola, penguasaan teknologi energi, cadangan energi nasional menjadi elemen kunci dalam memobilisasi kekuatan pertahanan.

Di masa damai, cadangan energi menjamin kesiapan alat utama sistem senjata untuk mencegah kemungkinan serangan militer. Pada mesa perang, kedaulatan energi dibutuhkan untuk menggerakan alat utama sistem senjata demi mempertahankan kedaulatan teritorial. Energi menjadi elemen kunci dalam sebuah perang singkat atau berlangsung dalam waktu yang lama. 

Negara dan Kedaulatan Energi

Energi berhubungan dengan strategi pembangunan, kesejahteraan sosial. Energi juga menjadi fondasi penting pertahanan-keamanan dan politik internasional. Negara-negara dengan sumber daya energi besar, khususnya, migas mampu mengendalikan negara lain dan menentukan arah politik internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun