Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menunggu Revisi UU Pemilu

3 Juni 2020   14:10 Diperbarui: 7 Juni 2020   10:23 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keenam, Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara digital. Tahapan yang paling krusial dari penyelenggaraan pemilu, yaitu proses penghitungan suara yang dimulai dari TPS. Wacana penggunaan e-Rekap dengan memanfaatkan teknologi informasi dapat mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu. Terobosan ini diharapkan bisa meminimalisir praktik manipulasi dan penyimpangan yang terjadi dalam proses penghitungan suara. Hasil penghitungan suara pada formulir C1 Plano dapat langsung dicapture/foto untuk kemudian diupload ke server pusat tabulasi suara nasional. Dokumen rekap digital C1 Plano diberikan langsung kepada para saksi, pengawas dan diumumkan TPS. Sehingga tidak perlu ada penulisan ulang salinan model C1 yang rentan terjadi kesalahan.

Undang-Undang Pemilu merupakan prasyarat demokrasi prosedural yang berisi aturan dan tata cara berdemokrasi yang mesti ditaati. Model pemilu yang disepakati bagian dari sistem yang ditegakkan secara prosedur formal yang memungkinkan budaya demokrasi dapat berjalan dengan baik. Demokrasi prosedural tercermin dari kumpulan aturan pelaksanaan Pemilu yang menjamin kejujuran dan keadilan.

Bangsa Indonesia akan lebih bermartabat jika mampu mewujudkan demokrasi substantif bukan sekedar demokrasi prosedural. Hakikat demokrasi yaitu membangun budaya yang memungkinkan rakyat bisa memiliki kedaulatan dalam arti yang sesungguhnya. Demokrasi sebagai wujud kedaulatan rakyat harus dilaksanakan dengan prinsip kebebasan, saling menghormati hak orang lain, toleransi, anti korupsi dan anti kekerasan.

Pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat seyogyanya memiliki aturan yang mapan tidak gampang dibongkar pasang. Semoga revisi Undang-Undang Pemilu menghasilkan peraturan yang matang. Buah perenungan dan pemikiran para negarawan yang ditekadkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan sekedar kesepakatan atau kompromi kepentingan sesaat.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun