Pemilu adalah sarana pengejawantahan demokrasi di Indonesia, tapi apakah sistem serentak sudah selaras dengan prinsi kemanusiaan?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUUXXII/2024 yang menyatakan diperlukannya pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merupakan suatu bentu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu 2-2,5 tahun
Pasca putusan MK terkait pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, apakah ini melanggar konstitusi?
BERTANDA bahaya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK), merampok kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Bagaimana tidak, t
Seperti diketahui pada bulan Januari 2020, DPR sudah memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasiona