Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menunggu Revisi UU Pemilu

3 Juni 2020   14:10 Diperbarui: 7 Juni 2020   10:23 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah kalangan mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR agar melakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Parpol secara bersamaan. Sebab, ketiga undang-undang tersebut saling berkaitan sehingga harus ada keselarasan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tumpang tindih aturan tentang pemilu di Indonesia. Publik berharap kedepan cukup ada satu undang-undang yang disahkan untuk mengatur tentang pemilihan umum.

Seperti diketahui pada bulan Januari 2020, DPR sudah memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Draft revisi UU Pemilu yang disusun Badan Keahlian DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah beredar ditengah masyarakat.

Dalam draft tersebut diusulkan desain pemilu dibagi menjadi 2 model keserentakan yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Nasional terdiri dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, dan Pemilu Anggota DPD yang diselenggarakan secara bersamaan.

Pemilu Lokal terdiri dari Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota, dan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang diselenggarakan secara bersamaan.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Februari 2020, Mahkamah Konstitusi memberi sejumlah pilihan desain pemilu serentak yang tetap konstitusional sesuai UUD 1945 yakni:

a. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

b. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

c. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

d. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

e. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak       provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

f. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun