Pemilu adalah sarana pengejawantahan demokrasi di Indonesia, tapi apakah sistem serentak sudah selaras dengan prinsi kemanusiaan?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUUXXII/2024 yang menyatakan diperlukannya pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merupakan suatu bentu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu 2-2,5 tahun
BERTANDA bahaya terjadi ketika Mahkamah Konstitusi (MK), merampok kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Bagaimana tidak, t
Seperti diketahui pada bulan Januari 2020, DPR sudah memasukan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Program Legislasi Nasiona