Mohon tunggu...
Dewi Maliyani
Dewi Maliyani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa ITSNU Pasuruan

Salah Satu ciri Cinta adalah Mengerti perasaan seseorang yang Mencintai🥰

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengertian Sumber Hukum Islam

17 April 2020   20:33 Diperbarui: 14 Juni 2021   07:59 13786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengertian Sumber Hukum Islam. | Kompas

A.Judul/tema:Pengertian Sumber Hukum Islam

B.Nama:Dewi Maliyani

Semester:II

Jurusan:Pendidikan Matematika

Kampus:ITSNU Pasuruan

Tahun:2019

C.Identitas Dosen:

Pak.Muhammad Muhlis,M.Pd.

D.Problem:

Apa pengertian Sumber Hukum Islam!

Sebutkan Macam-macam Sumber Hukum Islam?

Baca juga: Al Qur'an sebagai Sumber Hukum Islam yang Pertama

E.Teori:

Sumber ajaran Islam yaitu segala sesuatu yang melahirkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat.yang menjadikan dasar pedoman acuan syariat islam.

Islam bersumber dari Al-Quran dan Hadist.

Al-Quran adalah sumber hukum yang utama dari semua ajaran syariat islam. kisah Al-quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,di saat nabi menerima wahyu pertama di gua hira yaitu pada tahun 610 Masehi,tepatnya pada malam 17 Ramadhan,bisa di sebut peristiwa Nuzulul Qur'an.

Baca juga: Keterkaitan Nilai-nilai Pancasila dengan Sumber Hukum Islam

Al-Hadist adalah suatu perbuatan,perkataan,ketetapan Rasulullah.

Hadist di bagi menjadi 3 Bagian yaitu

1.Qauliyah atau ucapan

2.Taqririyah atau di sebut perbuatan

3.Fi'liyah atau perbuatan.

Baca juga: Sumber Hukum Islam IJMA

F.Analisa:

Macam-macam sumber hukum islam di bagi menjadi 4 bagian,antara lain:

1.Al-Quran sebagai sumber hukum utama

2.Hadist atau sunah

Pembagian hadist ada 2 yaitu:

a.matan yaitu bunyi yang lengkap dalam susunan kalimat

b.Sanad yaitu bagian yang menjadi dasar  untuk dapat di percaya atau tidaknya suatu hadist

3.Ijma' yaitu kesepakatan para Ulama

4.Qiyas yaitu menyamakan suatu peristiwa yang tidak ada hukumnya.

G.Referensi:Para dosen-dosen institut teknologi sains nahdhatul ulama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun