Mohon tunggu...
Deotri Totonafo Saro Gulo
Deotri Totonafo Saro Gulo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mana Keadilan di TNI?

22 November 2021   13:00 Diperbarui: 22 November 2021   13:36 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelantikan Jend TNI. M. Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D. sebagai Panglima TNI pada hari rabu, 17 November 2021 di Istana Negara, Jakarta Pusat untuk menggantikan Mars. TNI Dato Paduka Seri Dr. Hadi Tjahjanto, S.IP., AO DPKT yang sudah memasuki masa pensiun menimbulkan banyak pertanyaan, pasalnya diduga ada muatan politik di dalam pengangkatan beliau jadi Panglima TNI.

Panglima TNI adalah jabatan struktural yang bertugas memimpin sebuah lembaga negara yaitu lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berfungsi untuk menjaga pertahanan negara. 

Jabatan ini adalah jabatan yang sangat berpengaruh di Indonesia dikarenakan ia sama dengan pejabat yang memimpin ribuan orang dimana pejabat biasanya hanya memimpin orang sipil saja, akan tetapi dalam hal ini Panglima TNI memimpin ribuan prajurit militer yang dimana cara memimpinnya sangat berbeda jauh dengan memimpin orang sipil. 

Mengingat begitu berpengaruhnya jabatan ini, pasti akan diikuti oleh faktor politik dibelakangnya dan mestinya jabatan ini sungguh-sungguh tidak akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

Menurut opini dan pendapat saya pribadi, Jabatan Panglima TNI ini mestinya harus dirasakan oleh semua matra angkatan mulai dari darat, udara, dan laut. 

Biasanya setahu saya ada semacam tradisi di TNI itu di dalam pemilihan Panglima TNI, dimana jika saat ini Panglima TNI dari matra angkatan darat, maka selanjutnya adalah dari matra angkatan udara dan selanjutnya dari matra angkatan laut dan begitu seterusnya.  Jika kita lihat kemarin, panglima tni sebelumnya adalah dari angkatan udara, mestinya panglima selanjutnya dari matra angkatan laut.

Akan tetapi yang terpilih saat ini malah dari matra angkatan darat dan bukan dari matra angkatan laut. Disini saya juga bukan bermaksud untuk menentang hak prerogatif dari presiden di dalam pemilihan Panglima TNI ini, akan tetapi alangkah baiknya jika panglima tni selanjutnya adalah dari matra angkatan laut, alasannya karena ini bukan berbicara inilah keputusan terbaik diantara yang terbaik, akan tetapi  ini berbicara untuk menciptakan keadilan bagi ketiga matra di TNI itu sendiri.

Memang seperti yang kita tahu, KASAL saat ini  Laks. TNI. Yudo Margono, S.E., M.M. tidak akan berani menentang keputusan Presiden Jokowi sebagai Panglima Tertinggi yang mengangkat panglima tni dari angkatan darat, karena beliau sadar jabatannya lebih rendah dari presiden. 

Akan tetapi, jika dilihat, presiden Jokowi seakan-akan terkesan begitu mengistimewakan angkatan darat dan meremehkan angkatan laut di dalam pengangkatan panglima tni ini, dan hal ini juga  membuat angkatan laut secara tidak langsung merasa minder atau kurang percaya diri dan ada rasa kecewanya sekalipun mereka tidak akan pernah memperlihatkannya.

Selain itu, jika berbicara perihal mencari pemimpin yang terbaik, bukankah menjadi seorang kasal sudah membuktikan bahwa pak yudo margono juga pemimpin yang terbaik dan apakah menjadi seorang kasal perihal yang mudah dan gampang, tentu saja jawabannya tidak, beliau melalui semua proses yang panjang yang juga dialami oleh pak andika perkasa. 

Lalu dimanakah letak kelebihan dan kekurangan diantara mereka berdua, mereka berdua sama-sama orang hebat yang pantas untuk memimpin tni, lalu kalau begitu kenapa bukan pak yudo margono yang menjadi panglima tni. Inilah yang menimbulkan atau persepsi orang-orang mengenai adanya muatan politik didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun