Mohon tunggu...
Randy Sukma
Randy Sukma Mohon Tunggu... Jasa Desain Video, Photografy & Publikasi | Website Programing | Analis System

Buat yang membutuhkan jasa publikasi Photo Dan Video Kami Bisa Membantu | Website | Analis System Dan Programing, Kami Siap Membantu Kebutuhan Anda !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 TSK Pengusaha Tambang Kasus Korupsi IUP Ilegal

24 Juli 2025   02:40 Diperbarui: 24 Juli 2025   02:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tambang ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Sekayun dan Taba Penanjung. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang telah berjalan selama beberapa waktu. Dikutib dari : Media Delik INFO

Tonton Video Penetapan 5 TSK Kasus Korupsi  Tambang Batu Bara  Ilegal

Telah Tayang Berita Delik INFO :

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal

 Menurut  Rincian Tersangka

  • Identitas kelima pengusaha tersebut belum rinci diungkap dalam sumber DelikInfo.

  • Mereka diduga bertanggung jawab atas eksploitasi ilegal tambang batubara dalam wilayah hutan tanpa memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi delikinfo.online.

Video Detik Detik Bebby Hussy dan Sutarman Kenakan Rompi Orange

 Penelusuran Aset dan Kerugian Negara

  • Aparat telah menyita aset milik PT RSM dari lokasi tambang seluas ribuan hektar.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun