Mohon tunggu...
Jujun Junaedi
Jujun Junaedi Mohon Tunggu... Penulis dan Pendidik dari Bandung 31324

Pendidik dan pemerhati lingkungan. Aktif mengedukasi di sekolah berwawasan lingkungan di Kota Bandung sejak 1997

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Mencegah PHK Massal, 5 Langkah Strategis Pemerintah

2 September 2025   23:50 Diperbarui: 3 September 2025   01:39 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Buruh pabrik. | Image by Unsplash.com/EqualStock

Tuntutan rakyat yang kini sedang menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, salah satunya adalah bagaimana pemerintah dapat mencegah PHK massal dan melindungi pekerja, khususnya buruh kontrak. Tuntutan ini muncul dari kekhawatiran yang beralasan, mengingat tekanan ekonomi yang kian meningkat dan dampaknya yang nyata terhadap stabilitas pekerjaan. 

Menanggapi seruan ini, pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk merespons dengan kebijakan yang tepat dan efektif. Tidak hanya sekadar merespons, tapi juga merancang strategi jangka panjang yang bisa memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.

Insentif dan Subsidi untuk Perusahaan

Salah satu langkah paling langsung yang bisa diambil pemerintah adalah memberikan insentif finansial kepada perusahaan. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, banyak perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, dan sayangnya, PHK seringkali menjadi pilihan terakhir. 

Untuk mencegah PHK massal, pemerintah bisa memberikan keringanan pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagi perusahaan yang berkomitmen untuk tidak mengurangi jumlah karyawannya. Subsidi upah juga bisa menjadi solusi, di mana pemerintah menanggung sebagian gaji pekerja, sehingga beban perusahaan berkurang.

Langkah ini bukan hanya soal membantu perusahaan, tapi juga investasi untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi. Ketika pekerja tetap memiliki penghasilan, daya beli masyarakat tidak turun drastis. Ini akan menjaga roda ekonomi tetap berputar. Skema ini sudah diterapkan di beberapa negara maju dan terbukti efektif dalam masa krisis. Pemerintah bisa belajar dari pengalaman mereka untuk merancang program yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.

Misalnya, pemerintah dapat membuat program di mana perusahaan yang melaporkan tidak ada PHK dalam periode tertentu akan mendapatkan potongan pajak. Potongan ini bisa bervariasi tergantung dari sektor industri dan jumlah pekerja yang dipertahankan. Untuk industri yang paling terdampak, insentifnya bisa lebih besar. Ini akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam upaya mencegah PHK massal.

Pemberian subsidi upah juga bisa dilakukan dengan cara yang terukur. Dana bisa disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau lembaga lain yang kredibel untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Penting juga untuk ada mekanisme pengawasan agar dana subsidi ini tidak disalahgunakan.

Memperkuat Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Meskipun langkah pencegahan adalah prioritas, pemerintah juga harus siap jika PHK tetap terjadi. Dalam hal ini, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah ada perlu diperkuat. Skema ini memberikan bantuan tunai kepada pekerja yang terkena PHK. Namun, bantuan tunai saja tidak cukup. Program JKP harus diperluas cakupannya agar lebih bermanfaat.

Selain bantuan finansial, JKP juga harus berfokus pada pelatihan ulang keterampilan dan penempatan kerja baru. Pemerintah bisa bekerja sama dengan berbagai lembaga pelatihan, baik swasta maupun negeri, untuk menyelenggarakan program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar. Tujuannya adalah agar pekerja yang di-PHK tidak berlama-lama menganggur dan bisa segera mendapatkan pekerjaan baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun