Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tambang ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Sekayun dan Taba Penanjung. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang telah berjalan selama beberapa waktu. Dikutib dari :Â Media Delik INFO
Tonton Video Penetapan 5 TSK Kasus Korupsi  Tambang Batu Bara  Ilegal
Telah Tayang Berita Delik INFO :
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal
 Menurut  Rincian Tersangka
Identitas kelima pengusaha tersebut belum rinci diungkap dalam sumber DelikInfo.
Mereka diduga bertanggung jawab atas eksploitasi ilegal tambang batubara dalam wilayah hutan tanpa memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi delikinfo.online.
Video Detik Detik Bebby Hussy dan Sutarman Kenakan Rompi Orange
 Penelusuran Aset dan Kerugian Negara
Aparat telah menyita aset milik PT RSM dari lokasi tambang seluas ribuan hektar.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!