Mohon tunggu...
Randy Sukma
Randy Sukma Mohon Tunggu... Jasa Desain Video, Photografy & Publikasi | Website Programing | Analis System

Buat yang membutuhkan jasa publikasi Photo Dan Video Kami Bisa Membantu | Website | Analis System Dan Programing, Kami Siap Membantu Kebutuhan Anda !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 TSK Pengusaha Tambang Kasus Korupsi IUP Ilegal

24 Juli 2025   02:40 Diperbarui: 24 Juli 2025   02:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Detik Detik Ke 5 TSK Kenakan Rompi Orange - Sumber Delik INFO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan lima orang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tambang ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Sekayun dan Taba Penanjung. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang telah berjalan selama beberapa waktu. Dikutib dari : Media Delik INFO

Tonton Video Penetapan 5 TSK Kasus Korupsi  Tambang Batu Bara  Ilegal

Telah Tayang Berita Delik INFO :

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Tambang PT Ratu Samban Mining Tambang IUP Ilegal

 Menurut  Rincian Tersangka

  • Identitas kelima pengusaha tersebut belum rinci diungkap dalam sumber DelikInfo.

  • Mereka diduga bertanggung jawab atas eksploitasi ilegal tambang batubara dalam wilayah hutan tanpa memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi delikinfo.online.

Video Detik Detik Bebby Hussy dan Sutarman Kenakan Rompi Orange

 Penelusuran Aset dan Kerugian Negara

  • Aparat telah menyita aset milik PT RSM dari lokasi tambang seluas ribuan hektar.

  • Potensi kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya belum disebutkan delikinfo.online.

Jalannya Proses Hukum

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati melakukan penyidikan mendalam, meliputi pelanggaran hukum lingkungan dan perizinan tambang.

  • Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan dan penghitungan kerugian negara secara komprehensif delikinfo.online.

Prospek & Dampak

  • Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk menindak tegas pelaku korupsi sumber daya alam, terutama yang merusak kawasan hutan.

  • Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat, sesuai dengan ketentuan UndangUndang Tipikor dan UU Lingkungan Hidup.


Kasus tambang ilegal PT RSM ini memasuki babak baru yang krusial setelah penetapan lima tersangka dan penyitaan aset besar. Langkah ini memberi harapan bahwa korupsi dan kerusakan lingkungan di sektor pertambangan tidak akan ditoleransi.Detik Detik Ke 5 TSK Kenakan Rompi Orange - Sumber Delik INFO

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun