Mohon tunggu...
Randy Sukma
Randy Sukma Mohon Tunggu... Jasa Desain Video, Photografy & Publikasi | Website Programing | Analis System

Buat yang membutuhkan jasa publikasi Photo Dan Video Kami Bisa Membantu | Website | Analis System Dan Programing, Kami Siap Membantu Kebutuhan Anda !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 TSK Pengusaha Tambang Kasus Korupsi IUP Ilegal

24 Juli 2025   02:40 Diperbarui: 24 Juli 2025   02:40 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi kerugian negara dari aktivitas ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya belum disebutkan delikinfo.online.

Jalannya Proses Hukum

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati melakukan penyidikan mendalam, meliputi pelanggaran hukum lingkungan dan perizinan tambang.

  • Tahapan selanjutnya mencakup pemeriksaan lanjutan dan penghitungan kerugian negara secara komprehensif delikinfo.online.

Prospek & Dampak

  • Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk menindak tegas pelaku korupsi sumber daya alam, terutama yang merusak kawasan hutan.

  • Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi ancaman hukuman pidana yang berat, sesuai dengan ketentuan UndangUndang Tipikor dan UU Lingkungan Hidup.


Kasus tambang ilegal PT RSM ini memasuki babak baru yang krusial setelah penetapan lima tersangka dan penyitaan aset besar. Langkah ini memberi harapan bahwa korupsi dan kerusakan lingkungan di sektor pertambangan tidak akan ditoleransi.Detik Detik Ke 5 TSK Kenakan Rompi Orange - Sumber Delik INFO

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun