Mohon tunggu...
Defita Nainun Arianti
Defita Nainun Arianti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Nama saya Defita Nainun Arianti biasa dipanggil defi. Saya adalah anak ke dua dari empat bersaudara. Hobi saya adalah bermain bulu tangkis, memasak, dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kegiatan Sosialisasi MATAF UNISA Yogyakarta 2025: Bencana Indonesia 2025, Kesehatan Mental Mahasiswa, BPJS Kesehatan

13 September 2025   20:04 Diperbarui: 13 September 2025   20:04 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Materi ke-3 

Topik                  : BPJS Kesehatan

Narasumber    : Bayu Wiwoho S.Sos, M.M 

Jabatan              : Direktur Bimantoro Agency Indonesia

BPJS kesehatan adalah suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh masyarakat yang ada di Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan yang berfokus pada jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfungsi menanggung biaya layanan kesehatan melalui mekanisme iuran gotong royong, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan meliputi program perlindungan pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi, maupun secara offline di kantor cabang BPJS terdekat.

       Manfaat Peengunaan BPJS Kesehatan:

1. Mendapatkan akses pelayanan kesehatan promotif & preventif (penyuluhan kesehatan, imunisasi, dan skrining kesehatan)

2. Mendapatkan akses pelayanan rawat jalan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dokter keluarga bahkan rumah sakit)

3. Rujukan ke fasilitas lanjutan (Rumah sakit milik pemerintah ataupun Swasta, spesialis, dan rawat inap)

4. Obat-obatan sesuai formularium nasional (Fornas)

5. Pelayanan persalinan (baik ibu dan anak) & gawat darurat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun