Materi ke-3Â
Topik          : BPJS Kesehatan
Narasumber   : Bayu Wiwoho S.Sos, M.MÂ
Jabatan        : Direktur Bimantoro Agency Indonesia
BPJS kesehatan adalah suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh masyarakat yang ada di Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan yang berfokus pada jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfungsi menanggung biaya layanan kesehatan melalui mekanisme iuran gotong royong, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan meliputi program perlindungan pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi, maupun secara offline di kantor cabang BPJS terdekat.
    Manfaat Peengunaan BPJS Kesehatan:
1. Mendapatkan akses pelayanan kesehatan promotif & preventif (penyuluhan kesehatan, imunisasi, dan skrining kesehatan)
2. Mendapatkan akses pelayanan rawat jalan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dokter keluarga bahkan rumah sakit)
3. Rujukan ke fasilitas lanjutan (Rumah sakit milik pemerintah ataupun Swasta, spesialis, dan rawat inap)
4. Obat-obatan sesuai formularium nasional (Fornas)
5. Pelayanan persalinan (baik ibu dan anak) & gawat darurat