Mohon tunggu...
Hendrikus Dasrimin
Hendrikus Dasrimin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Scribo ergo sum (aku menulis maka aku ada)

Kunjungi pula artikel saya di: (1) Kumpulan artikel ilmiah Google Scholar: https://scholar.google.com/citations?user=aEd4_5kAAAAJ&hl=id (2) ResearchGate: https://www.researchgate.net/profile/Henderikus-Dasrimin (3)Blog Pendidikan: https://pedagogi-andragogi-pendidikan.blogspot.com/ (4) The Columnist: https://thecolumnist.id/penulis/dasrimin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mahasiswa Ikut Demonstrasi Yes, Ikut Demo Crazy No

6 Oktober 2022   16:52 Diperbarui: 6 Oktober 2022   16:59 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demontrasi anarkis (Sumber: Kompas Regional)

          

Indonesia adalah negara demokrasi. Latar belakang pembentukan sebuah negara demokrasi adalah pencapaian kepentingan bersama (Bonum Commune). Kebaikan bersama yang dicita-citakan kemudian direncanakan, diusahakan dan dicapai bersama. Rakyatlah yang berwenang menentukan diri sendiri dan mengambil keputusan yang adalah bagian integral prinsip-prinsip demokrasi.

Salah satu dimensi yang diperlukan dalam sebuah masyarakat demokrasi adalah kontrol sosial yang memadai terhadap kinerja pemerintah. Semakin baik kontrol sosial yang diberikan kepada pemerintah, maka akan semakin baik pula perkembangan sebuah negara demokrasi.  

Demonstrasi merupakan sebuah jalur demokrasi yang disediakan bagi siapa saja yang ingin mengungkapkan keluhan, kritikan, tanggapan, ataupun anjuran kepada siapa saja terutama kepada pemerintah yang bekerja melayani kepentingan rakyat. Dengan kata lain, demontrasi menjadi salah satu bentuk pertisipasi masyarakat dalam sebuah negara demokrasi.

Tujuan dari partisipasi dengan cara ini adalah untuk mencapai kepentingan bersama. Karena itu ruang bagi kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk di antaranya melalui demonstrasi adalah syarat mutlak dalam sebuah negara demokrasi yang tidak dapat dihalangi.

Demonstrasi merupakan salah satu wujud dari partisipasi masyarakat sebagai alat kontrol demokrasi. Oleh karena itu sebagai negara demokrasi, tidak boleh ada satu pihak pun yang melarang rakyat, termasuk di antaranya para mahasiswa untuk mengadakan demonstrasi.

Kita masih ingat peristiwa tumbangnya rezim Orde Baru karena demonstrasi yang dilakukan besar-besaran oleh para mahasiswa. Sejak saat itu, demontrasi para mahasiswa mulai diperhitungkan oleh para penguasa. Banyak yang menjadikan demontrasi sebagai jalur untuk mengkomunikasikan aspirasi.

Seiring berjalannya waktu, pada kasus-kasus tertentu kita dapat menemukan bahwa serangkaian demontrasi yang terjadi selama ini kadang tidak melalui cara yang etis sehingga justru menodai demokrasi itu sendiri. 

Cara-cara anarkis seperti membakar dan merusak fasilitas negara, menghancurkan taman dan mengotori lingkungan, melempar aparat keamanan, oleh Sugeng Winarno dinamakan sebagai pameren kegilaan atau demo crazy.

Tindakan seperti inilah yang perlu dihindari, karena perbuatan anarkis dalam demonstrasi sebenarnya tidak merupakan bagian dari perwujudan demokrasi. Sejatinya demonstrasi merupakan sarana penyalur aspirasi. Maka siapa pun yang mengadakan demonstrasi (termasuk mahasiswa) harus menjunjung tinggi prinsip tersebut.

Jika kompasiana dalam topik pilihannya mengajukan pertanyaan apakah apakah mahasiswa harus ikut demo? Bagi saya sah-sah saja seorang mahasiswa ikut demo. Mahasiswa adalah bagian dari anggota masyarakat yang dapat menyampaikan asipirasinya, antara lain melalui demonstrasi. Namun yang perlu dihindari adalah demo grazy (aksi gila) melalui tindakan anarkis. Demonstrasi bukan untuk meluapkan emosi (emokrasi) yang berujung pada tindakan anarkis (demo crazy).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun