Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poin 6 Penerapan Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan

26 Juli 2021   14:53 Diperbarui: 26 Juli 2021   16:29 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan pada Diktum KEEMPAT KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa manajemen unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab (1) mencegah kesalahan, (2) mendeteksi kecurangan, dan (3) mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian dengan memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penerapan pengendalian intern.

2. Lini Pertahanan Kedua

Dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi UKI di tingkat eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

UKI di sini adalah sebuah unit kerja yang tugasnya adalah menegakkan kepatuhan internal. Sedangkan kepatuhan internal itu sendiri adalah (1) kesesuaian pelaksanaan tugas unit kerja terhadap peraturan, kebijakan, rencana, tujuan, sasaran, dan ketentuan lain; dan (2) kesesuaian ucapan, tulisan, sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik, kode perilaku, disiplin pegawai, dan ketentuan lain.

Sedangkan pada KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa UKI atau unit kerja yang melaksanakan fungsi UKI, memiliki tugas dan tanggung jawab membantu manajemen unit kerja pada setiap level organisasi dalam melaksanakan pemantauan terhadap penerapan pengendalian intern.

3. Lini Pertahanan Ketiga, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

Inspektorat Jenderal memberikan asurans dan konsultasi penerapan pengendalian intern.

Sedangkan pada Diktum KEENAM KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan (1) pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern; dan (2) asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam rangka penerapan pengendalian intern pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dapat disimpulkan bahwa Kementerian Keuangan melibatkan semua pihak, mulai (1) dari manajemen unit kerja, (2) UKI, dan (3) aparat pengawasan intern dalam penerapan sistem pengendalain internnya, mulai dari (1) merancang, (2) menerapkan, (3) memantau, (4) mengevaluasi, dan (5) melakukan perbaikan berkelanjutan.

Telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab manajemen unit kerja adalah mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian dengan memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penerapan pengendalian intern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun