Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poin 6 Penerapan Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan

26 Juli 2021   14:53 Diperbarui: 26 Juli 2021   16:29 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

atas penerapan pengendalian intern pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebagaimana yang telah dibahas pada "Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah", bahwa " ... dikembangkan unsur SPI yang berfungsi sebagai 1. pedoman penyelenggaraan; dan 2. tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPI."

Oleh karena itu, kelima unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang terdiri dari (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi komunikasi, dan (5) pemantauan tetap dijadikan dasar utama dalam kegiatan melakukan penyelenggaraan atau penerapan pengendalian di Kementerian Keuangan, mulai dari merancang sampai dengan melakukan perbaikan berkelanjutan seperti yang telah disebutkan dalam satu paragraf sebelumnya.

Disebutkan dalam KMK No. 940 Tahun 2017 bahwa penerapan kerangka kerja dalam pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui Tiga Lini Pertahanan.

Pada sebuah tulisan berjudul "Memberdayakan SPI sebagai Second Line of Defence" dari itjen.kemdikbud.go.id disebutkan, "Pada level kementerian, dan lembaga satu-satunya yang telah menerapkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan dalam pengendalian intern adalah Kementerian Keuangan."

Pada tulisan di atas juga disebutkan, "Konsep Three Lines of Defence atau Tiga Lapis Pertahanan dalam pengendalian intern diperkenalkan pertama kali oleh Institut of Internal Audit (IIA) pada tahun 2013."

Prinsip Tiga Lini Pertahanan yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan dalam penerapan pengendalian internnya meliputi:

1. Lini Pertahanan Pertama

Dilaksanakan oleh manajemen unit kerja dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, di tingkat unit eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Lini Pertahanan Pertama di sini adalah semua pihak pemilik proses bisnis (unit operasional) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing yang menerapkan pengendalian intern sepanjang waktu.

Pada Lampiran II KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa manajemen merupakan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam proses bisnis suatu unit kerja, termasuk di dalamnya pelaksana pemantauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun