2. Harus ada nomor kode izin (terdaftar) di BPOM RI
Pada setiap produk makan dan minuman dalam kemasan, harus dicantumkan kode nomor izinnya dari BPOM RI, yang artinya produk dengan merek tersebut itu sudah ada izin produksi dan edarnya di Indonesia dari BPOM RI.
Kode nomor izin tersebut diawali dengan huruf "MD" atau "ML", diikuti dengan kode 12 angka tertentu.
"MD" singkatan dari Makanan Dalam, diperuntukan untuk izin pabrikan/industri makanan besar yang diproduksi di dalam negeri. Kode angka-angka yang mengikutinya merupakan kode jenis makanan, dan lokasi pabrik yang memproduksinya. Sehingga demikian satu merek makanan kemasan bisa mempunyaikode angka yang berbeda.
"ML"Â singkatan dari Makanan Luar, diperuntukkan untuk izin pabrikan/industri makanan besar yang berasal/diproduksi di luar negeri (impor). Dengan adanya kode "ML" dari BPOM RI tersebut berarti makanan dalam kemasan yang diimpor itu sudah diperiksa kelayakakan mengonsumsinya oleh BPOM RI dan diizinkan beredar di Indonesia.

Selain kode izin "MD" dan "ML" dari BPOM RI untuk makanan dan minuman dalam kemasan, ada juga kode izin untuk makanan dan minuman dalam kemasan yang tidak dikeluarkan oleh BPOM RI, tetapi oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota setempat, yaitu izin berkode, yakni:
P-IRT, singkatan dari "Pangan Industri Rumah Tangga", diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM), atau rumahan ("home industry"). Sebelum izin dikeluarkan produk pangan tersebut harus lolos uji laboratorium sederhana yang ada pada kantor Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan produk tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.
SP, singkatan dari "Sertifikasi Penyuluhan". Biasanya lebih banyak terdapat di kota kabupaten-kabupaten kecil untuk pengusaha pangan rumahan kecil yang jumlah produksinya tergolong kecil (hanya sedikit).
Pengusaha pangan skala mikro ini hanya memerlukan penyuluhan dan pengawasan berkesimbangungan dari kantor Dinas Kesehatan setempat mengenai produk makan dan minuman yang sehat.
Untuk jenis makanan tertentu yang sama, bisa saja yang satu mendapat izin produksi dari BPOM RI dengan kode "MD", yaitu jika diproduksi oleh pabrikan/industri pangan besar, sedangkan yang lain cukup dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat dengan kode "P-IRT", yaitu jika diproduksi oleh industri kecil (home industry), misalnya roti.
Roti yang diproduksi oleh pabrikan besar PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. dengan merek "Sari Roti" izinnya dikeluarkan oleh BPOM RI dengan kode izin "MD," sedangkan roti yang diproduksi oleh industri rumahan, cukup dengan izin dari Dinas Kesehatan setempat, dengan kode "P-IRT"