Dari Biji ke Legalitas, Sebuah Perjalanan Membuat Izin Produksi Bubuk Kopi
Banyak orang memulai usaha dengan penuh semangat, tetapi sering kali berhenti di tengah jalan ketika berhadapan dengan urusan perizinan. Ada yang beranggapan bahwa birokrasi di Indonesia itu rumit, lambat, dan melelahkan.
Namun pengalaman saya di Kota Bandung justru memberikan gambaran berbeda, bahwa perizinan kini bisa berjalan cepat, ramah, dan jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.
Awal Langkah: Membawa Kopi ke Jalur Resmi
Usaha kopi bukanlah sekadar menjual minuman. Bagi saya, kopi adalah cerita penuh inspirasi, kerja keras, dan cita rasa yang harus dihormati sejak dari kebun hingga ke cangkir. Karena itu, ketika memutuskan untuk memproduksi bubuk kopi, saya sadar bahwa legalitas adalah bagian penting dari perjalanan ini.
Tanpa izin resmi, produk tidak hanya sulit masuk pasar yang lebih luas, tapi juga kurang meyakinkan di mata konsumen.
Dengan tekad itu, saya melangkah ke Kantor Dinas Penanaman Modal Kota Bandung. Sesampainya di depan kantor, saya baru mengerti bahwa ternyata nama lengkapnya adalah Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Dari luar, penampilan gedungnya memang agak temaram karena pohon-pohonnya cukup rindang. Namun ketika sudah masuk tidak seseram tampilan luarnya, suasananya sangat nyaman, halaman cukup bersih dan sejuk.
Saya disambut oleh petugas sekuriti yang ramah, menanyakan tujuan kunjungan saya. Lantas memberi nomor antrean dan dengan sopan mengarahkan saya duduk di ruang tunggu untuk menunggu panggilan. Ruangannya bersih, tempat duduk berjajar sangat rapi, dan pencahayaan cukup nyaman.
Sekilas seperti tampak sepele. Namun bagi pelaku UMKM, sikap ramah seperti itu sangat berarti. Disamping mengurangi rasa canggung juga memberi kesan bahwa urusan perizinan tidak harus mengedepankan petugas yang tampil garang dan menciptakan suasana tegang.
Proses yang Lebih Mudah dari Bayangan
Tak lama menunggu, nomor antrean saya dipanggil, diarahkan ke loket bagian OSS (Online Single Submission), adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara online, efisien, dan transparan.Â
Di sinilah semua proses dimulai. Petugas loket menjelaskan dengan jelas, sabar, dan membantu setiap pertanyaan. Ada yang mengejutkan saya, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) berlangsung sangat cepat. Hanya dalam beberapa menit, saya sudah memiliki identitas resmi usaha yang menjadi dasar legalitas untuk langkah berikutnya.
Rasanya seperti satu batu besar telah terangkat dari pundak, sesuatu yang semula saya kira akan rumit ternyata bisa selesai begitu sederhana.
Dari NIB ke PIRT: Menjaga Standar Produk
Setelah NIB diperoleh, tahap selanjutnya adalah mengurus nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk bubuk kopi. PIRT ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa produk pangan yang kita hasilkan sudah melalui prosedur keamanan yang diakui.
Proses pendaftarannya juga dilakukan melalui aplikasi OSS. Setelah semua data yang diperlukan dimasukkan ke aplikasi, lalu saya diarahkan untuk pendaftaran mengikuti penyuluhan kesehatan pangan ke Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bandung.
Menuju Dinkes Kota Bandung ternyata tidak jauh-jauh. Saya hanya berjalan 1-2 menit menuju gedung MPP Kota Bandung (Mal Pelayanan Publik), letaknya bersebelahan dengan Kantor DPMPTSP Kota Bandung.
Memasuki gedung MPP Kota Bandung saya langsung disambut oleh petugas sekuriti perempuan yang murah senyum. Sekali lagi saya diberi nomor antrean, dan dipersilahkan menuju loket pelayanan Dinkes di lantai dua.
Sampai di lantai dua, nomor antrean saya langsung dipanggil. Wow sangat cepat. Saya disambut dengan ramah oleh petugas yang ada di situ. Setelah mengisi daftar hadir dan berkomunikasi terkait dengan pengurusan PIRT, saya dapat memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai peserta penyuluhan keamanan pangan yang akan dilakukan oleh Dinkes Kota Bndung pada periode berikutnya.
Lagi-lagi, saya apresiasi pelayanannya cepat dan tidak bertele-tele. Berarti tinggal satu langkah lagi: mengikuti penyuluhan dan ada survei ke lokasi produksi. Setelah itu, barulah izin PIRT bisa resmi saya peroleh. Semoga semua berjalan lancar.
Penyuluhan ini bukan sekadar formalitas. Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM akan mendapat banyak wawasan penting mengenai cara menjaga kualitas produk, kebersihan, keamanan, hingga cara pengemasan yang baik. Semua ini akan berpengaruh langsung pada kepercayaan konsumen di kemudian hari.
Pelajaran untuk UMKM: Legalitas Bukan Penghalang
Dari pengalaman ini, saya belajar satu hal penting: mengurus izin usaha bukanlah hal yang menakutkan. Justru sebaliknya, proses yang cepat, transparan, dan ramah membuat langkah kecil dalam membangun usaha terasa lebih ringan.
Legalitas adalah pintu menuju peluang yang lebih besar. Dengan izin yang lengkap, produk lebih mudah masuk pasar modern, dipercaya konsumen, bahkan berpeluang menembus pasar ekspor. Di era persaingan seperti sekarang, legalitas bukan hanya formalitas, tetapi fondasi utama untuk tumbuh lebih besar.
Tips Praktis Bagi Pelaku UMKM
Bagi Anda yang ingin memulai langkah serupa, berikut beberapa tips sederhana yang bisa membantu:
1. Siapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP (jika ada), alamat usaha, dan data produk.
2. Gunakan OSS (Online Single Submission) sebagai pintu masuk utama untuk semua jenis izin.
3. Segera urus NIB, karena ini adalah identitas usaha yang diperlukan untuk izin lanjutan.
4. Untuk produk pangan, daftarkan PIRT, lalu ikuti penyuluhan keamanan pangan.
5. Jangan ragu bertanya kepada petugas. Berdasarkan pengalaman, mereka cukup ramah dan informatif.
6. Ikuti penyuluhan dengan serius, karena pengetahuan di sana bisa meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.
Mengurus izin usaha memang hanya satu tahap dalam perjalanan panjang membangun bisnis. Namun, langkah kecil ini punya dampak besar. Selain memberi rasa lega karena usaha sudah berjalan di jalur yang benar, legalitas juga membuka jalan bagi perkembangan usaha di masa depan.
Bagi saya, perjalanan dari memanen buah kopi di kebun, memroses menjadi biji kopi pilihan, mengolah menjadi bubuk kopi istimewa siap seduh, hingga mengurus izinnya adalah bentuk penghargaan terhadap usaha itu sendiri. Sebab kopi bukan hanya tentang rasa, tetapi juga tentang kepercayaan. Dan kepercayaan itu tumbuh dari keseriusan kita, termasuk dalam hal legalitas. Di balik secangkir kopi, selalu ada inspirasi. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI