1. Siapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP (jika ada), alamat usaha, dan data produk.
2. Gunakan OSS (Online Single Submission) sebagai pintu masuk utama untuk semua jenis izin.
3. Segera urus NIB, karena ini adalah identitas usaha yang diperlukan untuk izin lanjutan.
4. Untuk produk pangan, daftarkan PIRT, lalu ikuti penyuluhan keamanan pangan.
5. Jangan ragu bertanya kepada petugas. Berdasarkan pengalaman, mereka cukup ramah dan informatif.
6. Ikuti penyuluhan dengan serius, karena pengetahuan di sana bisa meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.
Mengurus izin usaha memang hanya satu tahap dalam perjalanan panjang membangun bisnis. Namun, langkah kecil ini punya dampak besar. Selain memberi rasa lega karena usaha sudah berjalan di jalur yang benar, legalitas juga membuka jalan bagi perkembangan usaha di masa depan.
Bagi saya, perjalanan dari memanen buah kopi di kebun, memroses menjadi biji kopi pilihan, mengolah menjadi bubuk kopi istimewa siap seduh, hingga mengurus izinnya adalah bentuk penghargaan terhadap usaha itu sendiri. Sebab kopi bukan hanya tentang rasa, tetapi juga tentang kepercayaan. Dan kepercayaan itu tumbuh dari keseriusan kita, termasuk dalam hal legalitas. Di balik secangkir kopi, selalu ada inspirasi. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI