Mohon tunggu...
Dandung Nurhono
Dandung Nurhono Mohon Tunggu... Petani kopi dan literasi

Menulis prosa dan artikel lainnya. Terakhir menyusun buku Nyukcruk Galur BATAN Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Dari Biji ke Legalitas, Sebuah Perjalanan Membuat Izin Produksi Bubuk Kopi

25 September 2025   14:00 Diperbarui: 25 September 2025   15:55 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya seperti satu batu besar telah terangkat dari pundak, sesuatu yang semula saya kira akan rumit ternyata bisa selesai begitu sederhana.

Dari NIB ke PIRT: Menjaga Standar Produk

Setelah NIB diperoleh, tahap selanjutnya adalah mengurus nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk bubuk kopi. PIRT ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa produk pangan yang kita hasilkan sudah melalui prosedur keamanan yang diakui.

Proses pendaftarannya juga dilakukan melalui aplikasi OSS. Setelah semua data yang diperlukan dimasukkan ke aplikasi, lalu saya diarahkan untuk pendaftaran mengikuti penyuluhan kesehatan pangan ke Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bandung.

Menuju Dinkes Kota Bandung ternyata tidak jauh-jauh. Saya hanya berjalan 1-2 menit menuju gedung MPP Kota Bandung (Mal Pelayanan Publik), letaknya bersebelahan dengan Kantor DPMPTSP Kota Bandung.

Memasuki gedung MPP Kota Bandung saya langsung disambut oleh petugas sekuriti perempuan yang murah senyum. Sekali lagi saya diberi nomor antrean, dan dipersilahkan menuju loket pelayanan Dinkes di lantai dua.

Sampai di lantai dua, nomor antrean saya langsung dipanggil. Wow sangat cepat. Saya disambut dengan ramah oleh petugas yang ada di situ. Setelah mengisi daftar hadir dan berkomunikasi terkait dengan pengurusan PIRT, saya dapat memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai peserta penyuluhan keamanan pangan yang akan dilakukan oleh Dinkes Kota Bndung pada periode berikutnya.

Lagi-lagi, saya apresiasi pelayanannya cepat dan tidak bertele-tele. Berarti tinggal satu langkah lagi: mengikuti penyuluhan dan ada survei ke lokasi produksi. Setelah itu, barulah izin PIRT bisa resmi saya peroleh. Semoga semua berjalan lancar.

Penyuluhan ini bukan sekadar formalitas. Melalui kegiatan tersebut, pelaku UMKM akan mendapat banyak wawasan penting mengenai cara menjaga kualitas produk, kebersihan, keamanan, hingga cara pengemasan yang baik. Semua ini akan berpengaruh langsung pada kepercayaan konsumen di kemudian hari.

Pelajaran untuk UMKM: Legalitas Bukan Penghalang

Dari pengalaman ini, saya belajar satu hal penting: mengurus izin usaha bukanlah hal yang menakutkan. Justru sebaliknya, proses yang cepat, transparan, dan ramah membuat langkah kecil dalam membangun usaha terasa lebih ringan.

Legalitas adalah pintu menuju peluang yang lebih besar. Dengan izin yang lengkap, produk lebih mudah masuk pasar modern, dipercaya konsumen, bahkan berpeluang menembus pasar ekspor. Di era persaingan seperti sekarang, legalitas bukan hanya formalitas, tetapi fondasi utama untuk tumbuh lebih besar.

Tips Praktis Bagi Pelaku UMKM

Bagi Anda yang ingin memulai langkah serupa, berikut beberapa tips sederhana yang bisa membantu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun