Herman William Daendels berupaya memodernisasi Jawa, tetapi pengaruhnya tak cukup kuat untuk menghalau blokade laut Inggris pada tahun 1809.Â
Situasi di Nusantara semakin rumit ketika pada 1810, Napoleon menggabungkan Belanda ke dalam kekuasaannya, menjadikan Jawa sebagai koloni resmi Prancis.Â
Napoleon berusaha menenangkan penduduk dengan menjamin perlindungan atas agama, hukum, dan properti mereka, tetapi perubahan ini tidak diterima dengan baik, terutama oleh orang Belanda sendiri. Sementara itu, Inggris melihat momentum untuk merebut Jawa, dan pada tahun 1811, pasukan Sir Thomas Raffles dengan 12.000 tentara berhasil menaklukkan pulau ini, menandai berakhirnya kekuasaan Prancis di Nusantara.
Raffles Melanjutkan Sentralisasi Kekuasaan Kolonial
Setelah penaklukan Jawa oleh Inggris berhasil dan Prancis dengan Daendels keok, Thomas Stamford Raffles segera diangkat sebagai kepala administrasi di pulau ini oleh pemerintahan Inggris.Â
Raffles dalam hal ini adalah tokoh yang juga terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran Pencerahan dari Revolusi Prancis, seperti halnya Daendels, meski memang dia adalah orang Inggris.
Dalam kepemimpinannya, Raffles pun meneruskan beberapa kebijakan yang dimulai oleh Daendels. Akan tetapi, pendekatan Raffles lebih sistematis dan terorganisasi untuk merapihkan kembali struktur kekuasaan dan pemerintahan di Pulau Jawa.Â
Salah satu fokus utamanya di sini adalah sentralisasi kekuasaan administrasi dan merapihkan kembali pengaturan wilayah koloni, di mana sebelumnya masih tersebar dalam bentuk kekuasaan monarki feodal tradisional Jawa.
Raffles juga melanjutkan usaha Daendels untuk mengurangi pengaruh dari bangsawan-bangsawan lokal dengan membatasi kekuasaan mereka dan memungkinkan mereka hanya menjadi beberapa kerajaan kecil di Jawa tengah yang tetap ada.Â
Langkah ini mengarah pada pergeseran kekuasaan dari kerajaan lokal yang bersifat tradisional menuju negara kolonial yang lebih terpusat. Tidak hanya itu, Raffles juga memperkenalkan sistem pajak baru yang lebih terorganisasikan, dengan memaksa petani untuk membayar pajak.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!