Mohon tunggu...
D M
D M Mohon Tunggu... Admin

Yuk Bergabung Menjadi Advokat Dan Paralegal Di Peradi Utama. Pendaftaran Pendidikan PKPA & UPA , Paralegal, Sumpah Advokat telah di buka, untuk mendaftar  Segera Hubungi kami 087885127071.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketum Peradi Utama : "Pastikan RUU KUHAP telah penuhi prinsip-prinsip dasar keadilan, Sebelum di sahkan..! "

3 Juni 2025   10:45 Diperbarui: 3 Juni 2025   10:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : prof.hardi fardiansyah sumber : peradiutama

Tekanan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama Prof.Dr.Hardi Fardiansyah langkah ini terburu-buru, berisiko tinggi, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa RUU KUHAP “suka tidak suka” harus disahkan tahun ini sebagai prasyarat berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Namun pernyataan ini justru memantik kekhawatiran akan lahirnya undang-undang yang cacat secara substansi.

“Sebagai praktisi hukum dan Akademisi, saya sangat khawatir dengan langkah pemerintah yang terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pengesahan RUU ini tanpa proses yang matang dan transparan dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” kata Prof.Dr.Hardi Fardiansyah saat diwawancara awak media pada Senin, (2/6/2025) di Kuningan Jakarta.

Prof.Dr.Hardi Fardiansyah memaparkan kekhawatirannya atas pengesahan RUU KUHAP antara lain seperti pengesahan yang terburu-buru dimana seharusnya Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.

“Selain itu perlu dilihat dampak pada Hak-Hak Dasar Warga Negar dimana RUU KUHAP yang tidak matang dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara, seperti proses penangkapan, penahanan, dan persidangan yang dapat berdampak melanggar hak-hak warga negara.” tegasnya.

“Peradi Utama merupakan salah Organisasi Advokat terbesar di Indonesia menyarankan untuk Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.” jelasnya.

“Perlu adanya Konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, seperti pakar hukum, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa RUU KUHAP telah memenuhi prinsip-prinsip dasar keadilan.” Imbuhnya.

“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa RUU KUHAP yang dihasilkan adalah undang-undang yang berkualitas dan tidak memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” pungkasnya. (Tim/Red).

Sumber: DPP- Peradi Utama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun